Raperda Pengelolaan Aset DKI Jakarta Mulai Dibahas di DPRD

Rabu, 24 April 2019 - 06:05 WIB
Raperda Pengelolaan Aset DKI Jakarta Mulai Dibahas di DPRD
Raperda Pengelolaan Aset DKI Jakarta Mulai Dibahas di DPRD
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik daerah DKI Jakarta mulai dibahas. Raperda tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan kepemilikan aset DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 17/2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, karena tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan barang milik daerah, maka dianggap perlu menerbitkan perda terbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pudjiono, mengatakan, perda yang baru tersebut harus dibuat karena turunan dari peraturan pemerintah yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016.

"Pengelolaan barang milik daerah semakin berkembang dan kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal dengan berdasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai," ujar Pudjiono di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Selain atas dasar vertikal payung hukum, lanjut Pudjiono, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah itu juga bertujuan untuk memastikan kepemilikan aset dan pemusnahan aset yang sudah lama tidak terpakai. Termasuk penghapusan aset.

"Ada 11 ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian," pungkasnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, mengatakan untuk pembahasan manajemen aset agak lama karena lebih rumitnya pembahasan manajemen aset hingga perlu lebih mendalam, panjang dan fokus dengan BPAD selaku SKPD yang menangani aset. Sebab renperda ini sangat diharapkan jadi payung hukum kuat yang nantinya untuk menyelesaikan permasalahan aset di DKI Jakarta.

Sebab penghapusan aset, pengendalian, penata usahaan, pemanfaatan, dan pengerusakan, jadi poin-poin yang selama ini jadi masalah di DKI Jakarta. Sedangkan di Surabaya, Padang, dan Bandung, penataan manajemen aset dan raperda untuk penanganan aset nyaris sempurna.

"Kita malu dengan Surabaya, Padang, dan Bandung. Seharusnya DKI Jakarta jadi leader untuk masalah sempurnanya manajemen dan penanganan aset. Untuk itu, agar sempurna, kami gelar rapat tersebut. Mudah-mudahan dalam dua pekan, pembahasan kelar dilakukan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5350 seconds (0.1#10.140)