Begini Sepak Terjang Begal Motor Sadis Asal Pendeglang di Jakarta Barat

Selasa, 23 April 2019 - 21:10 WIB
Begini Sepak Terjang Begal Motor Sadis Asal Pendeglang di Jakarta Barat
Begini Sepak Terjang Begal Motor Sadis Asal Pendeglang di Jakarta Barat
A A A
JAKARTA - Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggulung komplotan begal sadis asal Pandeglang, Banten, yang kerap beraksi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Empat pelaku yakni Ki (27), SJ (29), MO (24), dan TK (24), terpaksa ditembak polisi karena melawan. Ki yang merupakan koordinator kompolotan begal sadis itu akhirnya meregang nyawa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, menyebutkan, para pelaku merupakan pemain lama. Hukuman penjara bertahun-tahun yang sudah pernah dirasakan keempatnya tak membuat jera.

Bermodal keahlian dalam mengendarakan motor, keempatnya kemudian merampok dan sejumlah pejalan di Jakarta. Sedikitnya 1-2 sepeda motor berhasil mereka gasak dalam sehari.

Dipersenjatai senjata tajam jenis golok dan senpi rakitan, para pelaku kerap mencari mangsa menjelang subuh. Jalanan yang sepi menjadi sasaran utama. Kurang dari dua menit sepeda motor berhasil digasak pelaku. (Baca juga: Dikenal Kejam, Polres Jakbar Tembak Mati Bos Begal Motor Asal Pandeglang)

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra, menambahkan, informasi yang berhasil dihimpun diketahui KI kerap mengajak sejumlah orang, khususnya yang berasal dari Pandeglang, Banten, untuk merampok.

Dengan berkumpul di kawasan Rawa Bokor, Kalideres, Jakarta Barat, para pelaku menyisir jalanan. Mereka tidak mengetahui betul jalanan Jakarta, sehingga pencarian korban dilakukan secara acak.

“Jadi pelaku menyisir jalanan dan mencari korbannya. Mereka sebenarnya tidak tahu jalan, jadi asal jalan dan mencari korbannya,” kata Dimitri.

Khusus untuk Ki, sepak terjangnya sudha cukup meresahkan. Ia kerap beraksi di jalanan dan melukai korbannya. Ia tak segan meletuskan senjata bila korbannya melawan. “Waktu di Palmerah, korbannya pasrah, karenanya tak terluka,” ucapnya.

Hingga kini penyidikan terhadap kasus ini masih dikembangkan. Polisi masih memburu pelaku lain, khususnya penadah sepeda motor curian. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4762 seconds (0.1#10.140)