DKI Jajaki Kerja Sama dengan Swasta Terkait Proyek Rp571 Triliun

Senin, 22 April 2019 - 04:26 WIB
DKI Jajaki Kerja Sama dengan Swasta Terkait Proyek Rp571 Triliun
DKI Jajaki Kerja Sama dengan Swasta Terkait Proyek Rp571 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jajaki skema kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPDBU) untuk membangun sembilan proyek infrastruktur senilai Rp571 triliun. Skema kerja sama tersebut dinilai mempercepat pembangunan infrastruktur.

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, bertambahnya populasi di suatu negara menuntut lahirnya pula infrastruktur baru demi pelayanan publik yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terdapat tiga skema dalam pengadaan infrastruktur di Pemprov DKI Jakarta, yaitu Pengadaan konvensional; Penugasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan Skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) atau Public-Private Partnership.

KPDBU, kata Deny adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah melalui kerja sama dengan badan usaha dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjasama yang memiliki jangka waktu relatif
panjang, dimana terdapat pembagian alokasi resiko antara pemerintah daerah dan badan usaha. Skema
ini sudah diterapkan di berbagai negara dan terbukti menjadikan proyek pengadaan yang lebih efektif.

"KPDBU menekankan pada harmonisasi tanggung jawab dan kerjasama antara pemerintah daerah dan
pihak swasta dalam pengadaan infrastruktur. Hal ini menjadikan KPDBU, skema yang paling bisa
mengimbangkan keterlibatan pemerintah daerah dan swasta di suatu proyek dan KPDBU bukan
privatisasi," kata Deny di Jakarta, Minggu 21 April 2019.

Deny menjelaskan, keunggulan KPDBU juga tercermin dari manfaat yang bisa didapatkan, antara lain peningkatan kualitas layanan, kepastian perawatan secara reguler, perencanaan, koordinasi dan seleksi proyek yang berkualitas, transparansi dalam pengadaan proyek, inovasi dalam pengadaan infrastruktur, dan pengelolaan dana infrastruktur yang lebih efisien. KPDBU dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"KPDBU dapat mempercepat pembangunan infrastruktur karena APBD jumlahnya sangat terbatas untuk mendanai seluruh kebutuhan investasi," ujarnya.

Denny menuturkan pemerintah daerah menawarkan skema KPDBU dalam rangka menarik dana yang
berasal dari pihak swasta untuk turut membangun infrastruktur maupun proyek-proyek dan pihak swasta diberikan kepastian berupa pengembalian tingkat keuntungan yang diharapkan (rate of return)
dan menjaga risiko secara reasonable atau cukup dapat diterima oleh pihak swasta. Menurutnya,
inilah yang merupakan daya tarik KPDBU.

Kendati demikian Denny menilai, bahwa para calon investor masih minim pemahaman mengenai skema
kerja sama tersebut. Padahal dengan adanya KPDBU, proyek-proyek yang tidak bisa berjalan karena
kendala anggaran pemerintah daerah menjadi dapat berjalan melalui partisipasi pihak swasta. KPDBU
dapat mempercepat realisasi berbagai macam proyek infrastruktur.

"Skema KPDBU memang sampai saat ini dirasakan masih sangat awam, sehingga perlu adanya sosialisasi
sekaligus menyamakan persepsi dengan stakeholder dan komitmen dalam menjalankannya," pungkasnya.

DPMPTSP DKI Jakarta melalui Pusat Informasi, Promosi dan Kerjasama Investasi (PIPKI) hadir untuk mendukung dan mempercepat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah daerah demi warga Ibukota untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik melalui skema KPDBU.

"Saat ini PIPKI menawarkan setidaknya terdapat sembilan potensi proyek KPDBU yang dapat dijalankan
di DKI Jakarta dengan target dan total estimasi kebutuhan pembiayaan infrastruktur publik Jakarta 2030,
sebesar Rp571 triliun," ungkapnya.

Adapun kesembilan proyek tersebut adalah: Pengembangan jaringan rel MRT mencapai 223 km
dengan biaya sebesar Rp214 triliun; Pengembangan jaringan rel LRT menjadi 116 km sebesar Rp60 triliun; pengembangan panjang rute Transjakarta sepanjang 2.149 km, dengan biaya Rp10 triliun;
jaringan Rel Elevated Loop Line sepanjang 27 km sebesar Rp27 triliun dan penyediaan pemukiman hingga
600 ribu unit (fasilitas pembiayaan 30%) sebesar Rp90 triliun.

Kemudiqan, peningkatan cakupan air bersih hingga 100% penduduk DKI Jakarta sebesar Rp27 triliun, ; peningkatan cakupan air limbah yang mencakup 81% penduduk DKI Jakarta sebesar Rp69 triliun; revitalisasi angkutan umum (first and last mile transport) hingga 20 ribu unit sebesar Rp4 triliun; serta pengendalian banjir dan penambahan pasokan air sebesar Rp70 triliun. Total nilai estimasi kebutuhan pembiayaan kesembilan infrastruktur ini mencapai Rp571 triliun.

Direktur Kerja sama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sri Bagus Guritno menyampaikan skema umum KPDBU sebagai integrasi sumber pendanaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran.

"Bappenas ditunjuk sebagai koordinator pengintegrasian sumber-sumber pendanaan proyek prioritas
yakni, proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha yang
memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas
pembangunan," tegasnya.

Sri ingin menekankan mengenai perubahan paradigma yakni skema KPDBU bukan bersifat privatisasi tetapi pengelolaan aset melalui konsensi. Dapat berupa kegiatan yang memiliki arus pendapatan atau tidak memiliki pendapatan. Dirinya mengambil contoh proyek pembangunan fasilitas infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, pembangunan rumah sakit, dan lain sebagainya pemerintah daerah dapat menjalin kerjasama dengan badan usaha melalui perjanjian perdata. Bagi pihak badan usaha dapat mengambil kompensasi menggunakan dua cara yakni menarik tarif kepada pengguna fasilitas umum seperti fasilitas tol, atau menarik tarif kepada pemerintah daerah.

"Manfaat menjalin KPDBU adalah karena memiliki prinsip on schedule, on budget dan on service, sehingga ada kesinambungan perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan dan mampu mengatasi keterbatasan kapasitas pelaksanaan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5942 seconds (0.1#10.140)