Bawaslu Tangsel Sergap Aksi Caleg Bagi-bagi Uang di TPS Lengkong Wetan

Rabu, 17 April 2019 - 19:41 WIB
Bawaslu Tangsel Sergap Aksi Caleg Bagi-bagi Uang di TPS Lengkong Wetan
Bawaslu Tangsel Sergap Aksi Caleg Bagi-bagi Uang di TPS Lengkong Wetan
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan aksi money politic seorang calon anggota legislatif (caleg). Aksi caleg ini terjadi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.

Temuan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya salah seorang caleg yang membagi-bagikan uang kepada warga sebelum mencoblos pagi tadi.

"Ini bukan laporan, tapi temuan masyarakat terkait adanya bagi-bagi uang ketika orang mau mencoblos," ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, di kantornya, Rabu (17/4/2019).

Acep melanjutkan, tadi malam saat pihaknya melakukan razia serangan fajar, tidak ditemukan apa-apa. Namun pagi harinya ia mendapatkan laporan dari warga terkait aksi bagi-bagi uang itu.

"Info dari masyarakat ada pembagian C 6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya. Lalu kami coba datangi dan ada orang tersebut yang menyerahkan buktinya," sebut Acep.

Lantaran ini sifatnya termasuk dalam temuan, dirinya akan melakukan investivigasi terlebih dahulu, baik kepada caleg tersebut maupun ke petugas KPPS.

"Caleg belum dikonfirmasi. Ini sebenarnya amplop untuk menyimpan barang bukti, tapi ada uang dan kartu nama, ada empat," ucapnya.

Jika terbukti, caleg berinisial NY tersebut terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp48 juta. Dia juga terancam didiskualifikasi dari pencalegannya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4548 seconds (0.1#10.140)