Larang Buruh Nyoblos, Disnaker Tangsel: Pengusaha Bisa Dipidana

Selasa, 16 April 2019 - 20:15 WIB
Larang Buruh Nyoblos, Disnaker Tangsel: Pengusaha Bisa Dipidana
Larang Buruh Nyoblos, Disnaker Tangsel: Pengusaha Bisa Dipidana
A A A
TANGERANG SELATAN - Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yantie Sari mengatakan, pengusaha bisa dikenakan pasal pidana apabila menghalangi buruhnya mencoblos.

"Kalau atasannya ada yang melarang izin sebentar untuk mencoblos, laporkan saja kepada kami. Kan yang penting masih masuk kerja," ungkap Yantie kepada SINDOnews, Selasa (16/4/2019).

Dijelaskan Yantie, sedikitnya ada sekitar 205.910 orang buruh atau karyawan yang bekerja di 2.827 perusahaan, di Kota Tangsel, yang akan mencoblos Rabu besok.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan ke pekerja dan buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apalagi bisa pada hari itu pekerja dan buruhnya masuk, maka harus diberi kesempatan untuk memilih," jelasnya.

Dalam Pasal 498 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja atau karyawan bisa dijerat dengan pasal pidana dan ancaman penjara.

"Paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Jadi perusahaan juga tidak elok kalau terlalu kaku. Selama roda usaha masih bisa terus berjalan, nyoblos juga kan tetap dijamin," paparnya.

Bagi buruh dan karyawan yang merasa hak yang dijamin dalam perpres dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, bisa langsung dilaporkan ke Disnaker masing-masing.

"Kalau ada pelanggaran terhadap peraturan Pepres dan surat edaran menteri tersebut, agar melaporkan ke disnaker. Seperti biasanya bentuk laporannya kalau ada yang melanggar. Silakan lapor," pungkas Yantie.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)