Nyoblos, Ratusan Orang Gangguan Jiwa di Bekasi Bakal Didampingi

Selasa, 16 April 2019 - 18:09 WIB
Nyoblos, Ratusan Orang Gangguan Jiwa di Bekasi Bakal Didampingi
Nyoblos, Ratusan Orang Gangguan Jiwa di Bekasi Bakal Didampingi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan ratusan orang gangguan jiwa diwilayahnya bakal memberikan hak suaranya dalam Pemilu Serentak 2019 yang digelar Rabu 17 April besok. Namun, untuk memberikan hak suaranya, ada tim pendamping khusus yang menemani orang tersebut mencoblos.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto mengatakan, bahwa kesempatan memilih dalam pemilu bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah berlangsung sejak 1995. Hal tersebut berdasarkan berbagai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.

"Jadi diperbolehkan secara aturan," katanya pada wartawan di Bekasi, Selasa (16/4/2019). (Baca Juga: Besok, 143 Orang Gila di Kota Bekasi Ikut Nyoblos di TPS
Namun, kata dia, dari jumlah 143 orang dengan gangguan jiwa tidak semuanya memberikan hak suaranya. Hanya saja, yang masih bisa memberikan hak suaranya berjumlah delapan orang. "Yang jelas tekhnisnya dalam pencoblosan nanti, ada pendampingan khusus," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat ratusan orang dengan gangguan jiwa (orang gila) di Bekasi masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk ikut mencoblos pada Rabu 17 April 2019. Sebab, orang gila memiliki hak suara dan masuk dalam kategori penyandang disabilitas yang mempunyai hak suara.

Komisioner Divisi Data, KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi mengatakan, ratusan orang dengan gangguan jiwa yang akan memberikan hak suaranya berjumlah 143 orang. Hal itu berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Kita terima data dari Disdukcapil, dan kita mengikuti undang-undang," katanya.

Menurutnya, berdasarkan data tersebut, 143 orang dengan disabilitas mental itu tersebar di dua yayasan yang menampung orang dengan gangguan jiwa. Pertama Yayasan Zamrud di Mustika Jaya sebanyak 12 orang disabilitas mental yang memiliki KTP Kota Bekasi dan 22 orang dengan KTP luar Kota Bekasi.

Sedangkan tempat kedua adalah Yayasan Galuh di Mustikajaya. Tercatat 25 orang dengan disabilitas mental memilki KTP Kota Bekasi dan 84 lainnya dengan KTP luar kota. Sementara formulir C6 sudah didistribusikan ke tempat tersebut. "Mereka mempunyai hak untuk memilih sebagaimana undang-undang," ujarnya.

Untuk teknis pemilihan sendiri, kata dia, petugas TPS yang akan mendatangi yayasan itu pada pukul 12.00 WIB. Karena tidak ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas mental tersebut selayaknya penguni lapas atau orang yang sedang dirawat di rumah sakit. "Berdasarkan data itu, belum tentu semuanya mencoblos," jelasnya.

Pedro menjelaskan, petugas yang datang ke lokasi hanya datang membawa semua perlengakapan pencoblosan tanpa memakasa mereka untuk ikut mencoblos. "Kalau kita datang, ya mereka silahkan mencoblos. Kalau tidak ya tidak masalah, karena kita tidak akan memaksa," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5560 seconds (0.1#10.140)