Besok, 143 Orang Gangguan Jiwa di Bekasi Ikut Nyoblos

Selasa, 16 April 2019 - 13:13 WIB
Besok, 143 Orang Gangguan Jiwa di Bekasi Ikut Nyoblos
Besok, 143 Orang Gangguan Jiwa di Bekasi Ikut Nyoblos
A A A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat ratusan orang dengan gangguan jiwa (orang gila) di Bekasi masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk ikut mencoblos pada Pileg dan Pilpres 2019 , Rabu 17 April 2019 besok. Sebab, orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki hak suara dan masuk dalam kategori penyandang disabilitas yang mempunyai hak suara.

Komisioner Divisi Data, KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi mengatakan, ratusan orang dengan gangguan jiwa yang akan memberikan hak suaranya berjumlah 143 orang. Hal itu berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Kita terima data dari Disdukcapil, dan kita mengikuti undang-undang," katanya kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, berdasarkan data tersebut, 143 orang dengan disabilitas mental itu tersebar di dua yayasan yang menampung orang dengan gangguan jiwa. Pertama Yayasan Zamrud di Mustika Jaya sebanyak 12 orang disabilitas mental yang memiliki KTP Kota Bekasi dan 22 orang dengan KTP luar Kota Bekasi. (Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2019, Warga Madura di Jakarta Mudik Bareng)

Sedangkan tempat kedua adalah Yayasan Galuh di Mustikajaya. Tercatat 25 orang dengan disabilitas mental memilki KTP Kota Bekasi dan 84 lainnya dengan KTP luar kota. Sementara formulir C6 sudah didistribusikan ke tempat tersebut. "Mereka mempunyai hak untuk memilih sebagaimana undang - undang," ujarnya.

Untuk teknis pemilihan sendiri, kata dia, petugas TPS yang akan mendatangi yayasan itu pada pukul 12.00 WIB. Karena tidak ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas mental tersebut selayaknya penguni lapas atau orang yang sedang dirawat di rumah sakit. "Berdasarkan data itu, belum tentu semuanya mencoblos," jelasnya. (Baca Juga: Jamin Keamanan, 38 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga TPS di Jakarta)

Pedro menjelaskan, petugas yang datang ke lokasi hanya datang membawa semua perlengakapan pencoblosan tanpa memakasa mereka untuk ikut mencoblos. "Kalau kita datang, ya mereka silahkan mencoblos. Kalau tidak ya tidak masalah, karena kita tidak akan memaksa," tegasnya.

Sementara pengurusan formulir A5 bagi warga pendatang yang ingin ikut mencoblos di daerah lain sudah ditutup sejak Rabu 10 April 2019 lalu. Saat ini, KPU Kota Bekasi telah menetapkan sebanyak 5.132 telah mengurus formulir A5 dan tercatat sebagai DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) yang masuk.

Kata dia, formulir pindah memilih tersebut hanya diberikan bagi empat kategori pemohon. Adapun kategori tersebut adalah pemohon yang sedang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan untuk orang yang sedang melakasanakan tugas pada hari pemungutan suara.

"Mayoritas yang mengurus formulir A5 di sini itu adalah orang-orang dengan kategori ke empat," ungkapnya. Meski demikian, Pedro mengaku masih terdapat sejumlah pemohon formulir A5 yang tidak dilayani oleh pihaknya. Hal itu karena para pemohon tersebut tidak melengkapi syarat-syarat untuk pindah pemilih.

Untuk surat suara bagi DPTB ini, kata dia, akan digunakan surat suara dari yang dilebihkan di setiap TPS sebanyak 2 persen. "Kalau misalkan di satu TPS tidak cukup surat suaranya, maka mereka akan diminta untuk mecoblos di TPS lain yang terdekat," katanya kepada SINDO, Selasa (16/4/2014).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4156 seconds (0.1#10.140)