KPUD Tangsel Akui Ada Kekurangan 7.590 Lembar Surat Suara

Senin, 15 April 2019 - 07:33 WIB
KPUD Tangsel Akui Ada Kekurangan 7.590 Lembar Surat Suara
KPUD Tangsel Akui Ada Kekurangan 7.590 Lembar Surat Suara
A A A
TANGSEL - Ketua KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro mengatakan, surat suara pemilu serentak, pada 17 April 2019, kurang 7.590 lembar.

Pihaknya pun sudah berkoodinasi dengan KPU pusat agar surat suara yang kurang segera dipenuhi. Sehingga, jalannya pemilu di Kota Tangsel, berjalan lancar. Alhasil, pihaknya mengambil sendiri surat suara itu.

"Memang ada kekurangan, tetapi sudah kita jemput. Hari ini dilipat, kalau sudah selesai, mungkin sekarang atau besok akan langsung didistribukan," katanya, kepada Koran Sindo, di Pondok Aren, Minggu siang.

Dijelaskan Bambang, kekurangan surat suara di Kota Tangsel, hingga saat ini hanya 2%, dari total yang dibutuhkan, atau sekira 7.590 lembar lagi, untuk lima pemilihan.

"Kekuranganya itu sejumlah 2% ditingkat TPS, totalnya ada sekira 1.518 lembar x lima jenis pemilhan. Beberapa surat suara sudah kita didistribusikan, dari PPS ke KPPS. Tidak, itu bukan pelanggaran," ungkapnya.

Menurutnya, pendistribusian logistik 15 hari sebelum pemilihan boleh dilakukan dan tidak melanggar. Adapun, yang dimaksud pelanggaran jika dilakukan sehari menjelang pemilihan, pada 16 April 2019.

"Enggak ada yang dilanggar, diketentuan itu 1 hari sebelum hari H, yakni tanggal 16, dari PPS ke KPPS. Itu ada di buku panduan, dan kita sesuai dengan SK dan jadwal," jelasnya.

Di gudang logistik pemilu, GSG Kecamatan Pondok Aren, tampak sejumlah orang sedang melakukan pelipatan kertas suara. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak kemarin, dan masih terus dilakukan hingga sore ini.

Sedang dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU itu, pertama dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep. Saat melihat kertas suara dikirim dari PPK ke petugas KPPS di tingkat kelurahan.

Adapun petugas PPK tersebut dari Ciputat, Ciputat Timur, dan Pamulang. Namun, saat ditanya lebih lanjut Acep enggan komentar. "Enggak usah dibuat rame lah. Sebentar lagi mau hajat pentingnya, ya," ungkap Acep.

Sebelumnya, Bawaslu Tangsel merilis data indeks kerawanan pemilu serentak. Salah satunya terkait netralitas penyelenggara pemilu di Kota Tangsel, saat minggu damai.

"Saya meyakini hasil pemungutan suara di TPS pasca ditanganganinya formulir c1 plano, tidak akan ada perubahan hasil maupun perubahan suara. Tetapi sebelum ditandatangi itu sangat mungkin," jelasnya.

Menurutnya, netralitas para penyelenggara berpengaruh, karena banyak ditemukan Ketua KPPS tidak lepas dari Ketua RT dan RW. Sementara dalam UU, RT/RW boleh memberi dukungan ke parpol dan calon.

"Apalagi banyaknya RT/RW di Lengkong Wetan berapliaasi ke salah satu calon. Begitupin di Pondok Aren, RT/RW bertemu caleg dan menjadi Ketua KPPS," paparnya.

Begitupun saat penyebaran formulis c6 atau undangan kehadiran untuk memilih ke TPS. Para penyelenggara pemilu di Tangsel, sangat mungkin melakukan pelanggaran.

"Titik rawan ketika penyebaran c6 undangan kehadiran pemilih untuk datang ke TPS mencoblos. Masih banyak, ketika mereka menyebarkan c6, orangnya tidak ada dan undangannya tidak sampai," sambung Acep.

Undangan yang tidak diberikan itu, biasanya digunakan untuk mengalihkan suara ke pasangan calon atau caleg tertentu. Hal ini hanya bisa dilakukan penyelenggara pemilu.

"Bisa disalahgunakan dengan memberikan undangan ke orang lain yang tidak termasuk dalam DPT. Itu bisa memilih tanpa harus melihat foto. Apalagi saksi parpol itu bukan orang setempat dan tidak hafal," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6997 seconds (0.1#10.140)