Praktisi Hukum Hikmahanto Kena Tegur Hakim

Sabtu, 13 April 2019 - 17:25 WIB
Praktisi Hukum Hikmahanto Kena Tegur Hakim
Praktisi Hukum Hikmahanto Kena Tegur Hakim
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus penipuan atas pembelian kantor di Kuningan Place memunculkan cerita-cerita seru, terkait pernyataan para saksi ahli yang diutarakan dalam persidangan.

Seperti pada persidangan akhir Februari lalu, Prof Hikmahanto Juwana, praktisi hukum sekaligus akademisi kondang, kena tegur hakim yang mengadili kasus penipuan atas pembelian kantor di Kuningan Place. Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim pengadil Asiadi Sembiring secara terbuka menegur Hikmahanto terkait pandangan-pandangannya sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Yusuf Valent, sang terdakwa. (Baca Juga: Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Kasus Pidana Penipuan)

“Saya mengerti saksi ahli sudah di-briefing sebelum ke persidangan ini, namun saya mengharapkan saksi ahli dapat memberikan jawaban yang bisa memberikan pencerahan yang benar untuk kami yang berada di ruang sidang,” kata Asiadi Sembiring.

Sang hakim menegur Hikmahanto terkait pernyataannya dalam persidangan bahwa sebuah lampiran perjanjian jual beli mewakili seluruh isi perjanjian yang mana obyek yang diperjualbelikan dan obyek yang diserahterimakan tidak lagi menggambarkan isi perjanjian tersebut. Di samping itu, pemerintah dinilai tidak konsisten dalam hal memberikan izin sehingga merugikan terdakwa.

Sesungguhnya yang dilakukan oleh korban adalah suatu sikap tidak puas atas suatu perjanjian sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum pidana. Kesaksian Hikmahanto Juwana itu muncul lantaran dia tidak membaca dan mempelajari fakta-fakta dokumen yang ada sebelum memberikan kesaksiannya.

Hikmahanto juga tidak memperhatikan perizinan yang sesungguhnya, bahwa sejak awal izin yang diberikan pemerintah daerah kepada The Kuningan Place adalah sebagai hunian dan fasilitasnya. Dan jelas-jelas tidak pernah memohon dan membangun kantor.

“Sejak awal pemerintah konsisten dalam hal perizinan karena kawasan The Kuningan Place adalah hunian, sehingga kesaksiannya terkesan memberikan dalil untuk membenarkan perbuatan terdakwa tanpa memperhatikan dokumen fakta sebenarnya,” kata Yulimayanti, legal Brahma, pihak yang menjadi korban, Sabtu (13/4/2019).

Sementara saksi persidangan pada tanggal 27 Maret 2019, Laica Marzuki yang juga merupakan mantan hakim agung dan Sardjono lebih menyedihkan lagi. Saksi-saksi ahli itu menyatakan perjanjian pengikatan jual beli yang tidak dibuat di hadapan notaris tanpa kecuali adalah batal demi hukum.

Dan ketika hakim menanyakan, bagaimana dengan uang yang sudah diterima? Saksi ahli menyatakan transaksi tersebut karena batal demi hukum harus dianggap tidak pernah ada.

Hakim geram dengan jawaban saksi ahli terdakwa dan menanyakan dengan keras asas kebebasan berkontrak di mana suatu perjanjian adalah UU bagi yang membuatnya, apalagi atas transaksi tersebut uang sudah diterima penuh selama bertahun-tahun. Di akhir sidang, hakim ketua mengatakan kepada saksi ahli jujurlah pada keahliannya demi bangsa dan negara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5460 seconds (0.1#10.140)