Bekasi Minta DKI Cairkan Dana Kompensasi Bau Sampah

Rabu, 10 April 2019 - 17:05 WIB
Bekasi Minta DKI Cairkan Dana Kompensasi Bau Sampah
Bekasi Minta DKI Cairkan Dana Kompensasi Bau Sampah
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang membuat laporan usulan untuk pencairan dana kompensasi bau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang 2019. Usulan itu akan diajukan Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar secepatnya bisa dicairkan untuk warga Bantargebang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, total usulan untuk pencairan dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang sebesar Rp756 miliar yang diusulkan ke DKI Jakarta.

"Kami baru usulkan untuk pencairan di tahun ini, bantuan langsung tunai tahun ini sedikit terlambat," katanya di Bekasi, Rabu (10/4/2019).

Menurutnya, dana kompensasi itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan jalan, dan bantuan langsung tunai untuk 18 ribu kepala keluarga. Dana BLT itu kata dia, memang diberikan setiap tiga bulan sekali kepada warga di sekitar TPST Bantargebang.

"Dana kemitraan ini memang rutin di berikan DKI setiap tahunya," ujarnya.

Sopandi merinci, dari total dana kompensasi TPST Bantargebang sebesar Rp756 miliar, ada Rp70 miliar yang diberikan untuk dana BLT yang diberikan kepada belasan ribu warga Bantargebang. Biasanya, proses pencairan dana bau ke warga itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing warga penerima kompensasi bau.

Selain itu, kata dia, keterlambatan ini juga dipengaruhi karena baru selesainya ketuk palu Pemprov DKI tahun 2019. Sehingga, setelah anggaran disyahkan setidaknya mereka mengeluarkan aturan sebagai payung hukum atas pencairan dana hibah.

"Harus berlandaskan hukum dana hibah yang diberikan ke Kota Bekasi," jelasnya.

Sopandi menjelaskan, untuk laporan pertanggungjawaban pemakaian dana hibah tahun 2018 sudah selesai diberikan ke DKI. Sehingga, pemerintah daerah hanya menunggu pencairan dana hibah tahun 2019 yang besarannya sudah disepakati kedua pemerintah.

"Laporan dana hibah tahun lalu sudah kami selesaikan, kalau sekarang kan baru mau akan dapat," imbuhnya.

Untuk diketahui, dana kompensasi untuk ribuan warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tak kunjung cair hingga kini. Kompensasi dalam bentuk bantuan tunai yang seharusnya cair pada awal April 2019, hingga sepekan ini tak juga diterima.

Penerima dana BLT ini sebanyak 18 ribu lebih keluarga di tiga kelurahan seperti Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu, dan Ciketing udik di Kecamatan Bantargebang berhak atas kompensasi bau sampah milik DKI Jakarta. Nilai kompensasi Rp900 ribu yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali setiap tahunya.

Namun, warga hanya menerima Rp600 ribu lantaran Rp300 ribu dipakai untuk pembangunan infrastuktur yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kelurahan. Mekanisme pencairannya yakni Pemprov DKI mentransfer ke rekening kas daerah Kota Bekasi, lalu pemerintah setempat mentransfer ke rekening masing-masing penerima.

Koordinator Empirovmenf Community Union (ECU), Benny Tunggul mengatakan, keterlambatan bantuan tunai untuk warga di sekitar TPST Bantargebang sudah menjadi rutinitas tiap tahun. Seharusnya, antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemprov DKI memiliki cara antisipasi keluhan warga. "Masalahnya ini soal perut, telat sedikit warga bisa ngamuk," katanya.

Selama dikelola langsung oleh DKI, kata dia, pengelolaan TPST Bantargebang kurang optimal. Mulai dari sisi pengelolaan sampah sampai ke manajerial keuangan untuk bantuan masyarakat.

"Lihat saja pengelolaan sampahnya masih belum berubah, masih sama seperti dulu, harusnya sekarang sudah berubah," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5878 seconds (0.1#10.140)