Khawatir Disalahgunakan, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Kg Sabu

Selasa, 09 April 2019 - 16:28 WIB
Khawatir Disalahgunakan, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Kg Sabu
Khawatir Disalahgunakan, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Kg Sabu
A A A
BOGOR - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram sitaan dari penggerebekan industri rumahan di Cijeruk beberapa waktu lalu dimusnahkan di depan Mapolres Bogor pada Selasa (9/4/2019). Pemusnahan disaksikan langsung sejumlah penyidik dari Satuan Narkoba Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, barang bukti sabu 1,5 kg ini merupakan milik tersangka Y."Dari 1,5 kg sabu, kami menyisakan 2,5 gram untuk keperluan proses persidangan di pengadilan nanti," kata Ita pada wartawan.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Cibinong Rudi Iskonjaya menuturkan, alasan pemusnahan barang bukti dilakukan ditengah proses penyidikan, lantaran khawatir terjadi penyalahgunaan barang bukti. "Sebab pengungkapan barang bukti sabu1,5 kg ini termasuk kasus yang sangat besar, sehingga kita sepakat melakukan pemusnahan dan menyisihkan sebanyak 2,5 gram barang bukti tersebut untuk keperluan persidangan," tuturnya.

Pemusnahan ini wajib dilakukan untuk kepastian hukum bahwa barang bukti tersebut tak disalahgunakan. "Ini tangkapan sangat besar dari Polres Bogor, ini kan bukan perkara kecil, makanya kita memberitahu agar ada pemusnahan terlebih dahulu agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti itu sendiri," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti itu dengan cara dilarutkan ke dalam air panasm diaduk dan kemudian dibuang."Ini masih penyidikan belum penuntutan, penyidik wajib memusnahkan dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sama 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4542 seconds (0.1#10.140)