Driver Taksi Online di Bekasi Rampok dan Telanjangi Penumpangnya

Selasa, 09 April 2019 - 08:55 WIB
Driver Taksi Online di Bekasi Rampok dan Telanjangi Penumpangnya
Driver Taksi Online di Bekasi Rampok dan Telanjangi Penumpangnya
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk ASA (19) dan GF (24) karena melakukan aksi perampokan pada pria bernama Tauhid di kawasan Muara Bakti, Bekasi, Jawa Barat. Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai taksi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu terjadi di malam hari, diawali saat korban memesan taksi online di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Disitu, ASA datang dan menjemput korban, korban pun meminta untuk diantarkan ke rumahnya di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Tak lama setelah jalan, kata dia, pelaku berpura-pura kalau STNK mobilnya tertinggal, dia pun meminta izin untuk menemui temannya, GF. Setelah bertemu GF, pelaku meminta izin ke penumpangnya itu agar GF menemaninya berkendara dengan alasan khawatir dan takut bila harus pulang sendirian usai mengantar korban. (Baca Juga: Sembunyi di Lahan Kosong, Perampok Modus Penjual Air Mineral Diringkus)

"Jadi, ketinggalan STNK itu hanya pura-pura saja, dia sudah merencanakan itu dengan GF. GF itu yang menyiapkan pisau untuk menodong korban nanti di jalan," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/4/2019).

Menurutnya, di tengah perjalanan itu, para pelaku beraksi, GF menodongkan pisau ke arah Tauhid sambil meminta uang dan barang-barang berharga yang dibawanya. Sedang ASA bertindak mencekik korban agar tak melakukan perlawanan.

"Disitu pelaku merampas uang korban sebanyak Rp6 juta dan hanpdhonenya. Korban juga ditelanjangi oleh pelaku, tasnya, pakaiannya semua diambil," tuturnya.

Korban yang dalam posisi hampir telanjang itu, paparnya, diturunkan dipinggiran jalan di kawasan Muara Bakti, Bekasi. Sadar menjadi korban perampokan, Tauhid pun melaporkan kejadian itu ke polisi. (Baca Juga: Caleg Pimpin Komplotan Perampok Modus Ban Kempis)

Tak lama, tambahnya, polisi berhasil meringkus pelaku. Kepada polisi keduanya mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut, tapi polisi tak percaya begitu saja dan akan menyelidikinya lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0391 seconds (0.1#10.140)