Disdukcapil Rampungkan Pemutakhiran Data Kartu Keluarga

Senin, 08 April 2019 - 23:08 WIB
Disdukcapil Rampungkan Pemutakhiran Data Kartu Keluarga
Disdukcapil Rampungkan Pemutakhiran Data Kartu Keluarga
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data Kartu Keluarga (KK) menggunakan model terbaru berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7. Langkah ini diambil dalam pelaksanaan Program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Penduduk).

Pada tahap pertama, tepatnya di tahun 2018, Disdukcapil menargetkan pemutakhiran KK sebanyak 616.351 KK dengan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencapai 1.924.434. Hingga akhir tahun 2018, Disdukcapil dapat menyelesaikan pemutakhiran sebanyak 935.604 NIK dan 299.513 KK. Hasil itu didapat dari bulan Oktober 2018-2 Januari 2019. Rencananya, pemutahiran KK tahap dua akan dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2019.

"Pemutahiran KK tahap kedua akan dilaksanakan bulan Mei dan Juni 2019 dengan target 261.000 KK," terang Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma, Senin (8/4/2019).

Dhany mengatakan, proses pemutakhiran KK akan dilakukan secara bertahap. Mendukung itu, Disdukcapil juga akan membuka rekrutmen Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk dijadikan sebagai operator selama dua bulan.

"Untuk tahun 2018 tercatat ada 299 ribu lebih KK, itu total yang perwakilan RW seluruh DKI, nanti akan berjenjang, akan ada terus pemutakhiran ini hingga mencapai target 3 juta KK. Satu RW rata-rata 500 KK ada yang lebih sampai 900 atau 1.000 KK," tuturnya.

Selain itu, pendataan pemutakhiran KK dilakukan dengan cara bervariasi dan tidak harus door to door.

"Itu tergantung karakteristik masyarakat, ada masyarakat yang biasanya dikumpulin di balai warga dan yang menengah ke atas kita door to door. Ada juga yang sulit ditembus, harus melalui satpam. Jadi memang pendekatannya ini beragam," ungkapnya.

Kabid Kependudukan Disdukcapil DKI Jakarta, Sapto menjelaskan, perbedaan antara KK model lama dengan KK model baru adalah pada KK model baru ada lebih banyak kolom dibandingkan dengan versi lama. Kolom itu tersebut di antaranya memuat informasi mengenai Nomor Akta Pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, hingga yang memuat berbagai informasi pribadi sebagai data kependudukan yang lebih lengkap dan akurat.

"Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat untuk ikut pro aktif dalam memperbarui KK dengan langsung datang ke kantor kelurahan tempat domisili," terang Sapto.

Sapto menerangkan, untuk persyaratan yang diperlukan yakni dengan membawa KK versi lama, surat nikah, dan KTP. Guna mendukung program ini, pihaknya juga akan yerus mensosialisasikan, termasuk dengan pengurus RT dan RW agar pemutakhiran KK bagi warga DKI Jakarta bisa segera terselesaikan.

"Selain merekrut operator berstatus PJLP, kami juga akan melakukan percepatan melalui layanan jemput bola atau mobile," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8808 seconds (0.1#10.140)