Solusi Banjir, Pengamat Sarankan DKI Benahi Drainase dan Naturalisasi Sungai

Senin, 08 April 2019 - 13:57 WIB
Solusi Banjir, Pengamat Sarankan DKI Benahi Drainase dan Naturalisasi Sungai
Solusi Banjir, Pengamat Sarankan DKI Benahi Drainase dan Naturalisasi Sungai
A A A
JAKARTA - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menjelaskan, langkah yang harus dilakukan Pemprov DKI dalam mengantispasi banjir adalah dengan merehabilitasi sejumlah saluran air.

"Saluran air harus terhubung baik, bebas sampah, limbah, dan endapan lumpur," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/4/2019). Penataan saluran air di lakukan bersamaan dengan pembangunan trotoar dan penataan jaringan utilitas (bawah tanah) secara terpadu. (Baca Juga: Tinjau Tiotik Banjir di Pancoran, Anies: Penyebabnya Pilar MRT)

Langka kedua, lanjutnya, revitalisasi menyeluruh 109 situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) di wilayah DKI Jakarta. Untuk pengamanan, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pengukuran dan pematokan ulang batas wilayah SDEW dengan kesepakatan bersama pemrintah pusat. "Batas badan SDEW langsung dibuatkan sertifikasi lahannya," katanya.

Selanjutnya, SDEW dikeruk, diperdalam, dan diperluas agar kapasitas daya tampung lebih besar. Daerah tepian ditanami beragam vegetasi dan pepohonan yang berfungsi menahan tanah longsor, menurunkan suhu, menahan air, dan memperbaiki kualitas baku mutu air, meningkatkan kualitas-ekosistem dan keragaman satwa liar," ungkapnya. (Baca Juga: Anies Sebut Dua Waduk di Bogor Bisa Kendalikan Air)

Ketiga, penataan bantaran sungai secara menyeluruh. Badan kali dikeruk, diperdalam dan diperlebar agar kapasitas daya tampung air sungai meningkat. "Bantaran sungai ditata kembali ke bentuk alami, dihijaukan dengan pohon berakar penguat tebing," katanya.

Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi rencana penataan bantaran kali kepada masyarakat setempat. Warga diberi wawasan risiko tinggal di daerah rawan banjir dan longsor. Warga secara sukarela direlokasi ke tempat terdekat yang aman dari bencana, ke permukiman hunian (vertikal) yang lebih layak huni dan terpadu.

Keempat, pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai daerah resapan air berupa taman, hutan kota, kebun raya, taman pemakaman, lapangan olahraga, jalur hijau (bantaran kali, tepi/median jalan, bantaran kereta api, bawah saluran udara tegangan tinggi (sutet), kolong jalan/jembatan layang).

"Pengembalian peruntukan RTH yang beralih fungsi, penanaman pohon di kawasan konservasi dan lahan kosong harus dilakukan seluruh pemda dari hulu ke hilir," jelasnya.

Kelima, Pemprov DKI perlu melibatkan masyarakat membangun sumur resapan di halaman rumah dan menyediakan kolam penampung di bawah area parkir perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga halaman sekolah. "Disini, semua pihak harus berkomitmen bersama membebaskan sungai dari sampah dan limbah tanpa terkecuali," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5044 seconds (0.1#10.140)