Edarkan Tembakau Sintetis di Depan Gedung SMP, 3 ABG Ditangkap

Kamis, 04 April 2019 - 19:56 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis di Depan Gedung SMP, 3 ABG Ditangkap
Edarkan Tembakau Sintetis di Depan Gedung SMP, 3 ABG Ditangkap
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Pondok Gede menangkap tiga remaja berinisial AP (18), FK (18) dan MRA (20) di depan SMPN 34 Bekasi, Jalan Wibawa Mukti IV, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Mereka diciduk lantaran mengedarkan tembakau sintetis.

Kasie Humas Polsek Pondok Gede, Ipda Kusnandar mengatakan, dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti satu plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,92 gram dan satu bungkus plastik klip warna emas yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,58 gram.

”Ketiganya merupakan pengguna dan pengedar tembakau sintetis,” kata Kusnandar pada Kamis (4/4/2019). Menurut Kusnandar, ketiganya tertangkap berdasarkan informasi warga yang resah dengan beredarnya tembakau sintetis dikalangan pemuda di sekitar sekolah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ketiga tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti satu plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dipegang menggunakan tangan kiri pelaku.

Kini ketiga pelaku mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede dan terancam dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6222 seconds (0.1#10.140)