Kejar Pelaku Tabrak Lari Anggota PPSU, Polisi Cari Rekaman CCTV

Selasa, 02 April 2019 - 18:22 WIB
Kejar Pelaku Tabrak Lari Anggota PPSU, Polisi Cari Rekaman CCTV
Kejar Pelaku Tabrak Lari Anggota PPSU, Polisi Cari Rekaman CCTV
A A A
JAKARTA - Seorang petugas PPSU, Naufal Rosyid menjadi korban tabrak lari dan meninggal dunia. Polisi mengingatkan aksi tabrak lari termasuk pidana dan ancaman hukumannya penjara.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan, hingga kini polisi masih mencari siapa orang yang telah melakukan tabrak lari pada anggota PPSU itu. Sejauh ini, polisi masih kesulitan mengungkap pelaku lantaran minimnya saksi

"Sementara belum (diketahui pelakunya siapa) karena terkendala petunjuk di lapangan. Namun, kami tetap upayakan melalui CCTV yang mungkin berada di sekitar lokasi," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/4/2019).

Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir menerangkan, kasus tabrak lari itu merupakan kasus pidana. Pelaku tabrak lari pun bisa dikenakan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Baca Juga: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Motor, Anies Gotong Keranda)

"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari junto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan hukuman kurungan 5 tahun, dendanya Rp 10 juta," tuturnya.

Terkait penyelidikan kasus tabrak lari terhadap Naufal, tambahnya, pasal itu bisa diterapkan bergantung dari hasil penyidikan nanti. (Baca Juga: Santuni Keluarga Naufal, Anies: Lewat Ini Kita Kurangi Bebannya)

Adapun kasus tabrak lari terhadap Naufal terjadi pada Selasa, 26 Maret lalu. Peristiwa berlangsung cepat dan korban baru diketahui setelah tergeletak di aspal. Dua orang saksi di sekitar lokasi, kolong flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah dimintai keterangan. Hanya saja, saksi tidak ada yang melihat persis pelaku tabrak lari.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5213 seconds (0.1#10.140)