Kejari Depok Musnahkan 6,75 Kg Ganja dan 862 Gram Sabu
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan barang bukti sejumlah kasus pidana telah memiliki ketetapan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, uang palsu, narkotika, dan senjata api.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja 6,75 kg , sabu 862 gram, obat tramdol 158, 22 pil ekstasi, uang palsu 2.000 lembar dengan pecahan Rp100.000," ungkap Kajari Depok Sufari pada Selasa (2/4/2019).
Menurut Sufari, barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum di persidangan akhir. "Kami juga akan memusnahkan senjata api jenis airsoft gun berserta 10 peluru, dan 6 golok serta tiga celurit," ujarnya.
Dia menjelaskan selama tahun 2018-2019 ada sebanyak 100 lebih perkara hukum."Mayoritas adalah kasus narkotika," ujarnya.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi lembaga vertikal memusnahkan barang bukti paling banyak narkoba. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan bisa menyelamatkan generasi muda di Depok.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja 6,75 kg , sabu 862 gram, obat tramdol 158, 22 pil ekstasi, uang palsu 2.000 lembar dengan pecahan Rp100.000," ungkap Kajari Depok Sufari pada Selasa (2/4/2019).
Menurut Sufari, barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum di persidangan akhir. "Kami juga akan memusnahkan senjata api jenis airsoft gun berserta 10 peluru, dan 6 golok serta tiga celurit," ujarnya.
Dia menjelaskan selama tahun 2018-2019 ada sebanyak 100 lebih perkara hukum."Mayoritas adalah kasus narkotika," ujarnya.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi lembaga vertikal memusnahkan barang bukti paling banyak narkoba. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan bisa menyelamatkan generasi muda di Depok.
(whb)