Soal Pembukaan Blokade Jalan R3, Pemkot Bogor Janji Dua Bulan Lagi

Minggu, 31 Maret 2019 - 22:09 WIB
Soal Pembukaan Blokade Jalan R3, Pemkot Bogor Janji Dua Bulan Lagi
Soal Pembukaan Blokade Jalan R3, Pemkot Bogor Janji Dua Bulan Lagi
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor menjanjikan penyelesaian polemik sengketa lahan seluas 1.987 meter persegi di Jalan Ring Road Regional (R3), Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, selesai dua bulan ke depan. Pemkot Bogor saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor terkait gugatan keberatan yang dilayangkan ahli waris Siti Khadidjah, selaku pemilik lahan.

Kepala Bagian Hukum, Pemkot Bogor, Novy Hasby Munawar, menyebutkan, sejauh ini belum ada pemberitahuan dari PN Bogor lantaran selama 14 hari masa pengajuan keberatan yang dilayangkan pemilik lahan baru berakhir pada Jumat (29/3/2019) lalu.

"Kemudian setelah itu hakim akan melakukan pengujian terhadap gugatan dan hasil penghitungan appraisal paling lama 30 hari," tandasnya. (Baca juga: Belum Diganti Rugi, Jalan Pemecah Kemacetan Bogor Diblokade)

Apabila pemilik lahan masih keberatan dengan putusan majelis hakim maka otomatis penggugat dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kasasi itu makan waktu paling lama 30 hari," jelasnya.

Jika kasasi ditolak, otomatis konsinyasi akan dilakukan. Sehingga, mau tak mau status kepemilikan lahan akan berpindah menjadi milik Pemkot Bogor. "Jadi kita diperkirakan permasalahan R3 ini bisa selesai dalam waktu dua bulan lagi," ungkapnya.

Pemkot Bogor telah mempersiapkan seluruh dokumen–dokumen untuk menghadapi persidangan. "Yang jelas saat ini kami sudah persiapkan semua dokumennya," katanya. (Baca juga: Warga Kembali Jebol Blokade Jalan R3 Bogor, Ibu-ibu Nekat Gotong)

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Reno Catur Nugraha, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan lantaran ada beberapa komponen dalam akta van dadding yang tidak dijalankan oleh Pemkot Bogor.

"Di antaranya tidak dihitungnya kompensasi dan komunikasi pun tidak berjalan intens sesuai dengan yang diperintahkan di akta van dadding. Selama ini komunikasi pun mandek," tegasnya.

Terkait adanya pembukaan paksa blokade R3 oleh warga dan pengendara yang hendak melintras, pihaknya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memegang komitmen dengan melakukan penjagaan di area tersebut. "Saat itu kan wali kota sempat bilang mau dijaga Dishub. Harusnya itu dijalankan," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7461 seconds (0.1#10.140)