Berlagak Jadi Aparat, Polisi Bekuk Begal di Tambora

Minggu, 31 Maret 2019 - 11:47 WIB
Berlagak Jadi Aparat, Polisi Bekuk Begal di Tambora
Berlagak Jadi Aparat, Polisi Bekuk Begal di Tambora
A A A
JAKARTA - Tiga begal yang kerap beraksi di Tambora, Jakarta Barat, dengan berlaga seperti aparat dibekuk polisi. Sebelumnya, tiga begal ini melakukan aksinya terhadap pejalan kaki di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu 24 Maret 2019.

Polisi yang mendapatkan laporan usai kejadian kemudian menyisir lokasi dan mengamankan salah satu pelaku berinisial, UP (26), Rabu 27 Maret 2019. Pelaku dibekuk tanpa ampun saat bersembunyi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Jadi pelaku diamankan di lokasi," kata Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh di Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Iver melanjutkan, dalam aksinya para pelaku selalu berpura-pura sebagai anggota buser. Mereka menyisir jalanan dan mendatangi sejumlah kelompok remaja yang nongkrong di pinggir jalan. Karena ketakutan, mereka langsung menyerahkan sejumlah barang berharga.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin menambahkan, hingga berita ditulis polisi masih memburu dua rekan UP yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Identitas keduanya sudah dikantongi polisi.

"Tempat persembunyiaan sudah kami lokalisir dan mencari keberadaan pelaku," pungkasnya. (Baca Juga: Tiga Pelaku Begal Sadis yang Duel dengan Warga Jakbar Dibekuk Polisi
Dalam menjalankan aksinya, kata Supriyatin, para pelaku kerap membawa serta alat tajam, berupa samurai dan clurit. Mereka kemudian mengancam akan membunuh korbannya bila melawan.

"Saat itulah, mereka meminta ponsel korban dan uang korban dengan alasan menyita," tuturnya. (Baca Juga: Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi
Hasil penyidikan sementara, diketahui UP positif konsumsi amphetamine, hal itu terungkap usai tes urine dilakukan kepada pelaku setelah tertangkap.

"Belum ada indikasinya," jawab Supriatin saat disinggung kemungkinan pelaku membegal untuk beli narkoba.

Akibat perbuatannya, UP terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0809 seconds (0.1#10.140)