Rebutan Pengamen Cantik, Sopir Angkot Aniaya Temannya hingga Kritis

Jum'at, 29 Maret 2019 - 17:34 WIB
Rebutan Pengamen Cantik, Sopir Angkot Aniaya Temannya hingga Kritis
Rebutan Pengamen Cantik, Sopir Angkot Aniaya Temannya hingga Kritis
A A A
BEKASI - Seorang sopir angkot tega menganiaya korban Muhammad Syafei (31) hingga kritis di lampu merah Cibitung, Jalan Arteri Tol Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2019. Tersangka Anggiat Ferri Sinaga (33) menusuk perut korban hingga ususnya terburai.

Akibatnya, korban mengalami kritis dan langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi. Sedangkan tersangka setelah kejadian itu langsung menyerahkan diri ke petugas kepolisian.

"Korban masih kritis dan belum sadarkan diri, dan tersangka sudah kita amankan," ujar Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Iptu Elman, Jumat (29/3/2019).

Menurutnya, motif penusukan itu dikarenakan pelaku cemburu karena mantan istrinya Sari lebih memilih korban saat bertemu untuk jalan-jalan. Kasus ini berawal dari Anggiat menjalin kasih dengan Sari. Sari yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu mengaku kepada korban sudah bercerai dengan suaminya, Syafei.

Awalnya, kata dia, pelaku menjemput korban dari kontrakan di Jembatan Lima, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Lalu mengajak untuk bertemu dengan seorang pengamen perempuan bernama Sari, sampai di lokasi lampu merah Cibitung, Sari memilih korban untuk pergi jalan. Sehingga membuat pelaku kecewa, dan menusuk korban dengan pisau. (Baca Juga: Ditolak Berhubungan Seks, Pengamen Aniaya Pemulung hingga Pingsan)

Korban yang tergeletak bersimbah darah, langsung dibawa warga ke RUSD Kabupaten Bekasi untuk penanganan medis. Usai melakukan penusukan pelaku sempat diamankan warga dan diminta menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Setelah itu, tersangka langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, sebelum aksi penusukan itu terjadi. Ketiganya memang sudah merencanakan pertemuan guna membahas hubungan asmara dengan Sari. Setelah bertemu, perdebatan terjadi antara Syafei dan Anggiat hingga terjadi kasus penusukan itu. (Baca Juga: Tegus Suami Saat Nonton Video Porno, Istri Sedang Hamil Dianiaya)

"Pelaku dan korban sempat cekcok, pelaku bilang 'itu kan pacar gua'. (Kata korban) 'Itu istri saya'. (Kata pelaku), baru dari situ terjadinya penusukan," katanya. Untuk memastikanya, kata dia, petugas akan meminta keterangan korban dan saksi yang melihat kejadian tersebut, agar kasus ini menjadi terang benderang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7778 seconds (0.1#10.140)