Kantor SAP Digerebek Polisi, Tipu Masyarakat Modus Voucher Berhadiah

Kamis, 28 Maret 2019 - 17:04 WIB
Kantor SAP Digerebek Polisi, Tipu Masyarakat Modus Voucher Berhadiah
Kantor SAP Digerebek Polisi, Tipu Masyarakat Modus Voucher Berhadiah
A A A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek Kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara. Kantor tersebut selama ini dijadikan sarang penipuan modus kupon/vouher berhadiah yang telah beraksi sejak setahun terakhir.

Dari kantor itu polisi meringkus enam orang pelaku, terdiri atas empat pri dan dua wanita yang jadi pemodal. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, membeberkan, penggerebekan itu berawal dari laporan warga (korban) tentang adanya dugaan penipuan di kantor SAP itu.

Korban bernama Ervina mengaku diberi voucher oleh seorang pria tidak dikenal, yang belakangan diketahui bernama Moh Sofyan. Pria tersebut mengaku bekerja sebagai marketing SAP. "Voucher tersebut senilai Rp10 ribu dan bisa digunakan di rumah makan cepat saji. Namun, di dalam voucher itu ada juga hadiah mobil, motor, dan emas," ujar Alexander kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Korban yang penasaran dengan hadiah utama voucher tersebut, lalu menanyakan kepada Moh Sofyan. Ia pun mendapat jawaban, jika penasaran bisa langsung ke kantor SAP. Saat korban mau mengikuti arahan pelaku ke kantornya di Ruko Golden Boulevard, Lengkong Karya, Ervina langsung ditemui oleh jaringan pelaku. Seorang pria sudah siap menunggunya bernama Genta.

Kantor SAP Digerebek Polisi, Tipu Masyarakat Modus Voucher Berhadiah


"Sesampainya di kantor SAP, korban diminta bayar Rp14 juta agar dapat mengambil voucher yang ada di depannya. Voucher itu ada holgramnya yang jika digosok ada berisi hadiah barang-barang itu," jelas Alex.

Namun, dari sekitar 150 voucher berhologram yang tersimpan dalam kotak, tidak satupun yang setelah digosok berisi hadiah mobil, motor, emas, dan alat elektronik, sebagaimana digembor-gemborkan. "Saat digerebek, kita buka dan di dalam ada 150 voucher yang berhologram semua. Semua hologram kami gosok dan tidak ada yang bertuliskan mobil, motor, logam mulia, dan uang tunai," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut enam tersangka berhasil diciduk. Mereka adalah Sri Sudarti selaku pemilik UD SAP, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni, dan Sofyan. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp14 juta, kotak undian, tujuh bendel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon SAP, 385 voucher SAP, dan 38 koran berisi iklan UD SAP. Iklan di media cetak nasional itu dipasang untuk menjaring korban-korban lainnya, serta menyakinkan calon korban yang datang ke kantor SAP di Lengkong Karya.

Sri Sudarti, salah seorang pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 1 tahun terakhir di Tangsel. Untuk izin kantornya sudah dikeluarkan sejak 2016 dengan domisi di Jakarta Barat. "Baru satu tahun terakhir. Setiap korban kena Rp14 juta, baru tujuh orang. Hasilnya nanti dibagi-bagi, untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Sri.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP. "Ancaman pidananya selama 5 tahun penjara," pungkas Alexander.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9103 seconds (0.1#10.140)