Kasus Penggelapan Sudah Vonis, PT DKI Diharapkan Tahan Debi Laksmi

Selasa, 26 Maret 2019 - 17:43 WIB
Kasus Penggelapan Sudah Vonis, PT DKI Diharapkan Tahan Debi Laksmi
Kasus Penggelapan Sudah Vonis, PT DKI Diharapkan Tahan Debi Laksmi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diharapkan memerintahkan jaksa menahan Debi Laksmi Dewi. Ia merupakan terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging yang sudah divonis 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hingga kini Debi belum ditahan.

Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar mengatakan, saat ini Debi Laksmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Utara pada 14 Februari 2019. “Berdasarkan Pasal 238 Ayat (2) KUHAP diatur wewenang untuk menentukan penahanan beralih dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi sejak saat diajukan permohonan banding,” kata Nazar di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Saat ini, lanjut Nazar, kewenangan penahanan beralih ke PT DKI dan dapat menerapkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena telah memenuhi syarat penahanan subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 193 Ayat (2) KUHAP. “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan upaya terdakwa untuk ditahan apabila dengan memenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan bukti cukup untuk itu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam setahun Debi terseret 2 perkara pidana yang naik diproses pengadilan. Pertama, kasus pidana dengan Putusan Nomor 207/Pid.B/2018 tanggal 17 September 2018 wilayah perkara PN Jakarta Utara. “Debi Laksmi divonis selama 3 bulan dengan masa percobaan 5 bulan dengan tuduhan Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan UU No 8/1981 dan sudah dinyatakan inkracht,” jelasnya.

Kedua, Debi terlibat kasus pidana dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan Nomor Perkara 1139/Pid.B/2018/PN.Jkt. Utr tanggal 12 Oktober 2018. “Debi divonis selama 2 tahun penjara. Putusan Nomor 931/Pid.B/2018/PN. JKT. Utr tertanggal 11 Februari 2019 tidak ditahan,” katanya.

Humas PT DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan, sampai saat ini memori banding Debi Laksmi Dewi belum masuk. “Belum masuk ke PT, baru saya cek,” tandasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging. Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog Rp3,05 miliar.

Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus. Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Debi merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan.

Setelah laku semua, hanya sebagian uang penjualan diserahkan. Sisanya lebih dari Rp3 miliar tidak diserahkan. Debi tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8362 seconds (0.1#10.140)