DTKJ Usul Tarif Integrasi MRT Rp12.000 dan LRT Rp10.800

Senin, 25 Maret 2019 - 20:37 WIB
DTKJ Usul Tarif Integrasi MRT Rp12.000 dan LRT Rp10.800
DTKJ Usul Tarif Integrasi MRT Rp12.000 dan LRT Rp10.800
A A A
JAKARTA - Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) telah diputuskan DPRD DKI rata-rata sebesar Rp8.500 untuk MRT dan LRT Rp5.000. Namun, keputusan penentuan tarif ini, khususnya untuk MRT, masih akan alot karena Pemprov DKI akan membahasnya kembali.

Dari pihak Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), telah mengusulkan kisaran tarif MRT yang terintegrasi dengan bus Transjakarta dan Jak lingko di angka Rp12.000, dan untuk LRT yang terintegrasi dengan bus Transjakarta serta Jak Lingko berkisar Rp10.800.

Alasannya, dengan jarak MRT yang hanya sekitar 16 kilometer, masyarakat pengguna MRT pastinya membutuhkan bus Transjakarta ataupun Jak Lingko untuk sampai tempat tujuan perjalanannya. Apalagi dengan LRT yang hanya berjarak sekitar 6 kilometer.

Kepala DTKJ Iskandar Abubakar mengatakan, untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke moda transportasi massal bukan hanya memperhatikan integrasi fisik. Integrasi pembayaran dan rute perjalanan juga menjadi penting, sebab memudahkan masyarakat untuk bermobilitas. "Idealnya ya harus terintegrasi untuk memudahkan pengguna transportasi massal," ujarnya.

Iskandar menilai keputusan Pemprov DKI atas tarif MRT dan LRT tersebut lantaran kartu pembayaran Jak Lingko dan MRT belum terintegrasi. Dimana, Jak Lingko baru terkoneksi dengan Bank BNI dan Bank DKI. Sedangkan MRT menggunakan sistem sendiri seperti kartu multi trip kereta api Commuter Line.

Selain itu, Iskandar juga menduga belum semuanya angkutan umum masuk dalam program Jak Lingko menjadi kendala belum terintegrasinya tarif. Dia menilai DKI belum siap untuk mengintegrasikan angkutan umum. Apalagi banyak yang masih uji coba.

"Tapi biar bagaimanapun, DKI pasti punya alasan lain yang lebih baik untuk mengatasi kemacetan melalui moda transportasi massal," pungkasnya. (Baca juga: DPRD DKI Sepakati Tarif MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000)

Direktur Keuangan PT MRT Jakarta, Tuhiyat, menuturkan, perhitungan tarif bahwa rujukan tim menentukan tarif itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17/2018.

Inti dalam peraturan itu adalah komponen cost yang dijadikan sebagai komponen tarif dari biaya sarana terbagi tiga kelompok besar. Di antaranya, biaya modal yang intinya biaya penyusutan dan diatur dalam PSAK (pernyataan standar akuntasi keuangan).

"Jadi harus dilakukan itu. Tapi penyusutannya adalah penyusutan aset dari sarana. Gerbongnya, sistemnya, gitu ya, di luar itu enggak," ungkapnya.

Kedua, lanjut Tuhiyat, biaya operasi. Tapi yang berkaitan dengan peningkatan ridership dan pengoperasian kereta, seperti pengawai stasiun dan sebagainya. Kelompok ketiga berkaitan dengan biaya maintenance atau perawatan. Namun biaya maintenance masih sangat kecil karena relatif baru.

"Sehingga apabila ditotal tarif perekonomian MRT Rp31.000 dengan estimate penumpang 65.000 per hari," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5017 seconds (0.1#10.140)