DPRD DKI Sepakati Tarif MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000

Senin, 25 Maret 2019 - 20:10 WIB
DPRD DKI Sepakati Tarif MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000
DPRD DKI Sepakati Tarif MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000
A A A
JAKARTA - Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) akhirnya diputuskan. DPRD DKI sepakat tarif rata-rata MRT hanya sebesar Rp8.500 dan LRT Rp5.000.

“Berdasarkan rapat hari ini, pertama adalah tiket MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi seusai rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pembahasan besaran tarif MRT dan LRT, di Gedung DPRD DKI, Senin (25/3/2019) sore.

Menurut dia, kesimpulan tersebut berdasarkan usulan-usulan yang datang dari berbagai pihak. Di antaranya usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), BUMD, Komisi B dan Komisi C DPRD.

“Saya dapat usulan dari BUMD, ada Rp8.500 dan ada Rp10.000. Begitu juga LRT, ada Rp5.000 dan ada Rp7.000,” jelasnya. (Baca juga: YLKI Minta MRT Jakarta Jangan Hanya Andalkan Pendapatan Tiket)

Prasetyo mengatakan, MRT dan LRT ini merupakan moda transportasi baru yang harus saling dijaga. Dia pun sudah mencobanya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Anies Baswedan. Untuk itu, dirinya berterima kasih kepada eksekutif dan legislatif yang telah membahas tarif dengan keputusan yang disepakati yakni MRT Rp 8.500 dan LRT 5.000.

"Rp 8.500 itu dari Lebak bulus ke HI. Tapi per halte berubah lagi. Tabel Pak Gubernur itu setiap halte keberangkatan berubah Rp1.000 per halte dan kedatangan Rp3.000 per halte. Kebijakan itulah yang saya putuskan bersama MRT, Pemprov DKI dengan DPRD," kata Prasetyo.

Sementara itu, Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, yang awalnya menyatakan sepakat tiba-tiba menggelar konferensi pers berisi bahwa pihaknya akan meminta waktu kepada pimpinan DPRD untuk kembali membahas besaran tarif yang diusulkan semula. Menurutnya, permintaan tersebut sesuai arahan Gubernur Anies setelah dirinya bersama BUMD melaporkan hasil pembahasan tarif bersama DPRD.

"Di sini kan ada angka yang diusulkan dari hasil usulan BUMD dan usulan dari DTKJ yang besarannya Rp10.000 dan Rp12.000. Tentu ini jangan terburu-buru ditetapkan. Masih ada ruang untuk kita eksekutif dan legislatif membicarakan ini lebih dalam terhadap implikasi ini semuanya, karena kita tak ingin moda transportasi yang begini baik ini nanti karena ada implikasi yang berkepanjangan," katanya.

Menurut Saefullah, Pemprov DKI ingin besaran tarif diputuskan dengan logika dan perhitungan yang cermat serta matang untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi masal yang berlaku berkepanjangan. Dimana selain terjangkau oleh masyarakat, tarif tersebut secara kepentingan juga dibutuhkan BUMD lantaran banyak yang harus dimaintance terkait dengan sarana dan prasarananya. (Baca juga: Tarif Seluruh Moda Transportasi Massal di DKI Akan Disubsidi Pemerintah)

Sejatinya, Pemprov DKI mengusulkan tarif MRT per kilometer dan maksimal sebesar Rp14.000 dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI. “Jika berangkat dari Lebak Bulus lalu turun di Cipete, maka itu tarifnya adalah Rp5.000. Jika berangkat dari Lebak Bulus dan turun di Senayan Rp10.000. Kita naik dari Lebak Bulus turun di bundaran HI Rp14.000,” sebut Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam rapat tersebut.

Menurut Saefullah, perhitungan yang adil sebenarnya Rp850 per kilometer. Kemudian ada minimal dana yang harus dibayar oleh masyarakat atau disebut boarding fee sebesar Rp1.500. Jadi penghitungannya, tarif per km dikalikan dengan jarak tempuh, lalu hasilnya ditambah dengan boarding fee.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6683 seconds (0.1#10.140)