Akan Diedarkan di Jakarta, 20 Kg Sabu asal Malaysia Disita BNN di Depok

Minggu, 24 Maret 2019 - 20:16 WIB
Akan Diedarkan di Jakarta, 20 Kg Sabu asal Malaysia Disita BNN di Depok
Akan Diedarkan di Jakarta, 20 Kg Sabu asal Malaysia Disita BNN di Depok
A A A
DEPOK - Jaringan pengedar narkoba kelas kakap kembali diamankan di Depok. Kali ini penangkapan dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu, 23 Maret kemarin sore.

Polisi mengamankan narkoba dalam tas hitam yang disimpan pelaku Z. Dia diamankan di Jalan Baru Plenongan, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Depok.

Dari penangkapan ini petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram. Ketika petugas datang, Z tak berkutik. "Iya ada polisi datang. Dia diamankan pas bawa sabu," kata ketua RT 01 RW 19, Ismail pada Minggu (24/3/2019).

Ismail mendapatkan informasi bahwa Z ini berkaitan dengan jaringan lain. Kemudian dilakukan pengembangan dari informasi Z. "Polisi bilang katanya ini pengembangan dari pelaku lain yang sudah ketangkap. Barang buktinya Juga sama 10 kilogram. Jadi totalnya ada 20 kilogram," paparnya.

Z ini diduga merupakan pengedar dari jaringan besar Malaysia, Aceh, Medan,Jakarta dan Depok. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Setelah menangkap Z kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap YSF di Jalan Serua Bojongsari.

Di lokasi kedua juga diamankan sabu seberat 10 kilogram. YSF menyimpan sabu di warung miliknya sendiri. Sabu disimpan dalam ember. YSF berperan sebagai pengendali.

Penangkapan yang dilakukan BNN menerima informasi akan ada transaksi narkotika di wilayah Depok. Kemudian informasi tersebut didalami dan didapatlah dua pengedar di dua lokasi berbeda.

Ketika dicokok, Z sedang mengendarai motor membawa narkoba jenis sabu. Dia membawa sabu seberat 10 kilogram. Kemudian diamankan tersangka lain yaitu YSF yang menyuruh Z untuk menyimpan sabu di warung di sebuah warung di Jalan Baru Plenongan, Pancoran Mas Depok.

Setelah dilakukan penggeledahan di warung tersebut diatas, ditemukan kembali narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus. Menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti narkoba berasal dari dari Malaysia.

Sabu diselundupkan melalui laut ke Aceh masuk Medan, dibawa ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus umum dan kemudian disimpan di Depok untuk diedarkan sesuai pesanan. Barang bukti berupa sabu pun disita. Kemudian diamankan motor dan ponsel tersangka.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4755 seconds (0.1#10.140)