Terdakwa Tak Hadir, Sidang First Travel Ditunda Pekan Depan

Rabu, 20 Maret 2019 - 22:04 WIB
Terdakwa Tak Hadir, Sidang First Travel Ditunda Pekan Depan
Terdakwa Tak Hadir, Sidang First Travel Ditunda Pekan Depan
A A A
DEPOK - Sidang gugatan tuntuan Jamaah First Travel terkait kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki ditunda. Alasannya, para terdakwa dalam kasus ini tidak hadir dan sidang dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2019.

"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Soebandi di Depok, Rabu (20/3/2019).

Dia meminta, agar para terdakwa bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim mengaku sudah memanggil terdakwa namun mereka tidak bisa hadir.

"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang," katanya.

Kuasa Hukum Jamaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah mengatakan, pihaknya sangat menantikan kehadiran para terdakwa dalam sidang pekan depan. Bahkan, dia sempat menanyakan, masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok namun belum mendapatkan jawaban pasti.

"Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya, oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia," katanya.

Dia menjelaskan, pada dasarnya untuk menghadirkan Andika di persidangan bukan hal sulit bagi hakim maupun jaksa. Pasalnya, itu merupakan tugas hakim dan jaksa jika mereka memang berniat membantu para korban yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Masa tidak bisa, ini kembali lagi pada birokrasinya saja tinggal dibawa saja dan dihadirkan. Kami sangat membutuhkan ucupan yang bersangkutan atas masalah jamaah ini," kata Rizqie.

Menurutnya, Andika bersedia hadir dalam sidang. Bahkan pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Andika Surachman.

"Dia (Andika) mengatakan akan hadir sendiri, karena menurut penuturannya ini adalah tanggung jawab pribadinya. Bahkan, dirinya mengutarakan kesiapan untuk menandatangani perdamaian dengan jamaah," akunya.

Batalnya persidangan ini membuat korban kecewa. Pasalnya mereka sudah lama menantikan kepastian apakah bisa berangkat atau tidak. Para korban menanti hampir dua tahun lebih mereka memperjuangkan hak mereka hingga sampai ke tahap gugatan persidangan.

"Saya sampai merinding, sudah lama menunggu akhirnya hasilnya begini. Kami pagi-pagi datang ke sini ada yang meninggalkan anak, bahkan salah satu teman saya memiliki anak autis di rumahnya sampai terpaksa datang dan berjuang demi mendapatkan hasil dari First Travel," kata Ayu, salah seorang korban.

Dia menceritakan, uang yang disetorkan ke First Travel merupakan hasil jerih payah dari usahanya, agar bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke Makkah. Namun, dirinya malah menjadi korban penipuan.

"Duit yang kami berikan itu bukan hasil korupsi atau kejahatan, bukan uang pahit dan secara tegas kami katakan ingin berangkat Haji. Kembalikan uang kami," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6327 seconds (0.1#10.140)