Pembajakan Tangki Pertamina, Lima Orang Dijadikan Tersangka

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:58 WIB
Pembajakan Tangki Pertamina, Lima Orang Dijadikan Tersangka
Pembajakan Tangki Pertamina, Lima Orang Dijadikan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembajakan dua mobil tangki Pertamina. Sedangkan dua orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara.

"Jadi ada lima tersangka, NAS (39), MR (35), TK (44), WH (26), dan AM (37). Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP, dan 170 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, NAS berperan menjabat ketua serikat pekerja awak mobil tangki dan sebagai koordinator, MR dan TK mengambil alih mobil, sedang WH serta AM menyetop mobil. Adapun dua mobil tangki itu dibajak di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Yos Sudarso, Depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan di putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dua mobil itu dihadang para pelaku menggunakan mobil dan motor, diambil alih secara paksa lalu dibawa ke Monas, Jakarta Pusat untuk dijadikan alat peraga demontrasi sekelompok orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki," tuturnya.

Dia menerangkan, dua mobil yang berisi BBM itu hendak mendistribusikan solar ke Tol Merak dan Tol Jagorawi.Selain lima orang itu, masih ada 12 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembajakan itu, yang mana masih dicari keberadaannya.

Selain itu, tambahnya, polisi hingga kini tengah memeriksa lima orang lainnya, yang statusnya masih sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini ada 5 orang (lagi) sedang kita periksa. Nanti kita akan ketahui peran mereka apakah ikut melakukan pidana ini atau bagaimana setelah selesai pemeriksaan, saat ini (statusnya) belum kita tetapkan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3526 seconds (0.1#10.140)