Produksi Ekstasi saat Dirawat di RS, Napi Ini Dipindahkan ke Nusakambangan

Kamis, 20 Agustus 2020 - 10:56 WIB
loading...
Produksi Ekstasi saat Dirawat di RS, Napi Ini Dipindahkan ke Nusakambangan
Petugas Polrestro Jakarta Pusat memperlihatkan foto napi AU dan alat bukti narkoba yang diproduksi napi tersebut dari Ruang Rawat Inap VIP salah satu RS.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Ami Utomo Putro alias AU narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat , yang kedapatan memproduksi pil ekstasi di ruang perawatan VIP salah satu Rumah Sakit (RS) akan dipindahkan ke lapas super maximum security Nusakambangan, Jawa Tengah. Pasalnya, Ami melakukan pelanggaran berat atas kasus hukum yang tengah menjeratnya.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, Ami Utomo Putro als AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun."AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba," kata Rika lewat keterangan persnya, Kamis (20/8/2020). (Baca: Dirawat di RS, Napi Ini Jadikan Ruang VIP untuk Produksi Ekstasi)

Rika melanjutkan, AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan, maka AU akan dipindahkan hari ini ke lapas dengan tingkat pengamanan super maximum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," tegas Rika.

Sebelumnya diberitakan, AU dan MW bekerjasama membuat ekstasi di Rumah Sakit AR, Jakarta Pusat. Di sebuah kamar rawat VIP, MW terus memproduksi barang haram beromzet ratusan juta rupiah. Hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan sipir maupun petugas rumah sakit.

"Kami masih dalami dugaan keterlibatan rumah sakit dalam perkara ini," kata Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, Rabu 19 Agustus 2020.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)