Jual Airsoft Gun Online, Pemuda 28 Tahun Diciduk

Senin, 18 Maret 2019 - 10:28 WIB
Jual Airsoft Gun Online, Pemuda 28 Tahun Diciduk
Jual Airsoft Gun Online, Pemuda 28 Tahun Diciduk
A A A
JAKARTA - Seorang penjual senapan angin berinisial RNT (28) diciduk petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. RNT menjual barang ilegal tersebut tersebut melalui media sosial.

Dilansir dari lama Humas Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli siber dan ditemukan penjual airsoft gun ilegal secara online melalui salah satu media sosial dengan akun atas nama ranggalife. Petugas pun berpura-pura ingin membeli senapan tersebut.

"Kesepakatan harga yang dibeli Rp3,5 juta. Adapun tempat bertemu di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Faruk.
Dia menuturkan, setelah bertemu di lokasi tempat transaksi, polisi langsung menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku disita barang bukti yakni, dua pucuk senapan angin jenis colt defender, tiga unit gas CO2 isi 12 gram, dua kotak berisi peluru gotri 4,5 mm warna hijau, dua unit handcase warna silver dan warna hitam, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8753 seconds (0.1#10.140)