Polisi Bakal Periksa 398 Pembeli Konten Pornografi Anak lewat Aplikasi Telegram

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:40 WIB
loading...
Polisi Bakal Periksa...
Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan konten pornografi anak melalui medsos X dan group aplikasi chating telegram, Jumat (31/5/2024). Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan konten pornografi anak melalui media sosial (Medsos) X dan group aplikasi chating telegram. Hal ini dikatakan oleh Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.

Kata AKBP Hendri, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial DY selaku penjual konten, dan akan memanggil sebanyak 398 pembeli video porno tersebut.

"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).



Hendri menjelaskan, tersangka meminta para pelanggan untuk melakukan pembayaran agar dapat bergabung ke group aplikasi chat telegram, untuk mendapatkan konten video pornografi anak.

Nantinya kata Hendri, kepolisian akan memanggil para pelanggan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut. Namun ia tidak menutup kemungkinan, sebanyak 398 orang itu juga akan menjadi tersangka.

"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, untuk status yang bersangkutan, apakah sebagai saksi atau menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ucapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pria kelahiran 1999 berinisial DY sebagai tersangka, dalam kasus jual beli konten video pornografi anak.

Sejak 2022 kata Hendri, pelaku juga telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video pornografi anak kepada para pelanggannya. Diketahui, dia mencari video porno tersebut melalui akun X, dan mengunduhnya. Artinya, pelaku tidak memproduksi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.

"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)