Penugasan Kembali Kepala UPPKB Ujung Menteng Tak Langgar Aturan

Rabu, 13 Maret 2019 - 15:07 WIB
Penugasan Kembali Kepala UPPKB Ujung Menteng Tak Langgar Aturan
Penugasan Kembali Kepala UPPKB Ujung Menteng Tak Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Kembalinya Dedy Dwi Widodo sebagai Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur yang sebelumnya dibebastugaskan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dinilai tidak melanggar aturan. Pasalnya beberapa waktu lalu Dedy dibebastugaskan sementara bukan diberhentikan.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto mengatakan, Dedy sempat dibebastugaskan sementara terkait kasus penangkapan calo pengurusan KIR pada UP PKB Ujung Menteng yang diduga dilakukan oknum petugas. Dari hasil pemeriksaan diketahui yang melakukan pungli menerima Rp100.000, itu petugas N dan S dan petugas K menerima Rp30.000.

"Mereka diberi sanksi hukum tingkat berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan Dedy tidak terbukti menerima pungli tetapi dianggap lalai mengawasi bawahannya dan dikenakan sanksi hukuman tiga bulan tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD) sejak Juli 2018 lalu,” kata Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sugiyanto menuturkan, pembebasan tugas yang dilakukan Dishub DKI Jakarta kepada Dedy bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan. Setelah menjalani proses pemeriksaan dan tidak terbukti melakukan pungli, Dedy dapat aktif kembali sebagai kepala UP PKB Ujung Menteng.

Sugiyanto melanjutkan, bahwa konsekuensi logis dari hasil pemeriksaan yang tidak dapat membuktikan Dedy melakukan pungli, Dishub dapat melakukan pengembalian tugas jabatan Dedy sebagai Kepala UP PKB Ujung Menteng. Apalagi yang bersangkutan telah menjalani sanksi hukuman tiga bulan tidak menerima TKD.

“Jadi masalah ini jelas dan clear. Plt Kepala Dishub Sigit Wijatmoko mengembalikan tugas jabatan Dedy sebagai Kepala UP PKB Ujung Menteng karena bukan diberhentikan tetapi hanya dibebaskan sementara. Disamping itu, juga untuk kepenting adanya kepastian aturan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pada UP PKB Ujung Menteng,” tegasnya.

Saat ini UP PKB Ujung Menteng telah mendapat peringkat terbaik III dalam hal pembangunan zona integritas tahun 2018. Oleh karenanya semua pihak khususnya petugas Dishub DKI Jakarta mendukung semua ini. Bukan malah melakukan persaingan tidak sehat dengan saling menyerang kepada internal Dishub.

"Dishub harus melakukan konsolidasi internal untuk mendukung program gubernur Anies Rasyid Baswedan. Khusunya dalam hal transportasi dan pelayanan kepada masyarakat untuk tujuan maju kotanya bahagia warganya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Plt Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko melakukan mutasi kembali Ka. UPPKB Ujung Menteng Jakarta Timur Dedy Dwi Widodo yang sebelum pernah tersangkut masalah operasi tangkap tangan (OTT) siber pungli pada 2018 dan berstatus staf di lingkungan Dinas Perhubungan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3847 seconds (0.1#10.140)