Bapenda Tangerang Terapkan Sistem Online dan Penghapusan Denda

Selasa, 12 Maret 2019 - 14:13 WIB
Bapenda Tangerang Terapkan Sistem Online dan Penghapusan Denda
Bapenda Tangerang Terapkan Sistem Online dan Penghapusan Denda
A A A
TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan pelayanan online untuk pembayaran pajak.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, pembangunan di Kota Tangerang berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk ikut memantau pembangunan yang ada. “Pembangunan yang dilakukan pemkot hasil dari pembayaran pajak. Masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya dan memonitori pembangunannya,” katanya.

Saat ini Pemkot Tangerang terus melakukan berbagai terobosan untuk memenuhi target pajak. Banyak kemudahan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Salah satu yang dilakukan pemkot, yakni wajib pajak (WP) bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara mandiri melalui tempat yang ditentukan. Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan, pihaknya terus melakukan inovasi dengan harapan memberikan dampak positif terhadap pelayanan dan pendapatan daerah.

Diakuinya, perkembangan teknologi dan informasi dalam mewujudkan pelayanan yang cepat menjadi prioritas terutama kepada wajib pajak sehingga warga terbantu dengan kemudahannya. “Kami juga akan menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) bagi warga Kota Tangerang,” katanya.

Penghapusan denda, kata dia, dilaksanakan dalam menyambut hari jadi Kota Tangerang ke-26 yang jatuh pada 28 Februari 2019. Dia berharap program ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebaikbaiknya. “Khusus diulang tahun kali ini (2019), kami punya program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB. Penghapusan denda administratif ini efektif berlaku dari tanggal 1 Februari-31 Maret 2019,” tuturnya.

Penghapusan denda, kata Herman, diharapkan bisa menggenjot pendapatan pajak di Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami berharap program hari jadi Kota Tangerang bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Karena dengan membayar pajak, kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan kota,” ujarnya.

Herman mengatakan, saat ini pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun hingga mencapai miliaran rupiah. “Tahun lalu ditargetkan Rp371 miliar. Alhamdulillah, terealisasi Rp392 miliar lebih. Tahun 2019 ini targetnya Rp425 miliar. Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan administrasi pajak ini target tersebut terpenuhi,” katanya.

Untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, pemkot juga bekerja sama dengan BJB, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos, sehingga, asyarakat bisa langsung membayar pajaknya di tempat tersebut. “Dengan demikian, masyarakat tidak harus datang ke kantor kami, karena bisa langsung membayar pajak di BJB atau di Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Tangerang M Arifin mengatakan, pelayanan tersebut tentu sangat memudahkan masyarakat wajib pajak yang berada di luar Kota.

Dengan begitu, mendorong WP membayar kewajibannya sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan. “Kami sedang merencanakan SPPT bisa dicetak sendiri oleh wajib pajak sehingga sangat memudahkan. Meskipun WP berada di luar Kota Tangerang, tetap bisa memenuhi kewajibannya,” kata dia.

Adapun mekanisme dari program tersebut, kata dia, WP bisa mengirim Nomor Objek Pajak (NOP) melalui surat elektronik ke Bapenda. Kemudian akan dikirimi pasword sehingga tidak disalahgunakan orang lain. “Jadi, nanti SPPT-nya akan diberi barcode. Sebagai bukti pengesahan pengganti tanda tangan dan dapat dibayarkan melalui bank. Bapenda juga telah menerapkan SIPBAR dalam penyebaran SPPT,” katanya. (Hasan Kurniawan)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4740 seconds (0.1#10.140)