48 WNA di Tangsel Miliki E-KTP, Lima Orang Masuk DPT

Jum'at, 08 Maret 2019 - 22:31 WIB
48 WNA di Tangsel Miliki E-KTP, Lima Orang Masuk DPT
48 WNA di Tangsel Miliki E-KTP, Lima Orang Masuk DPT
A A A
TANGERANG SELATAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada ratusan warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Dari total 268 WNA yang tinggal di Tangsel, sebanyak 48 orang diketahui telah memiliki e-KTP.

Sedangkan 220 orang sisanya, terdaftar sebagai pemegang surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Data ini sudah dikirim ke KPU Tangsel. Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menerangkan, WNA yang punya e-KTP dan Suket itu didominasi warga negara Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Belanda.

"Umumnya mereka bekerja sebagai guru di sekolah-sekolah ternama di Tangsel. Penerbitan e-KTP dan Suket bagi WNA ini berdasarkan bukti kepemilikan kartu izin tinggal tetap (KITAP)," jelasnya, Jumat (8/3/2019). Penerbitan KITAP sendiri dilakukan oleh pihak Imigrasi, dengan masa berlaku selama lima tahun.

Ia memastikan e-KTP yang dipegang WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos pada Pemilu 17 April 2019. "Meski WNA terdata memiliki e-KTP, Dinas Dukcapil telah mengirimkan data kependudukan WNA kepada KPU Tangsel, dengan tujuan mengantisipasi tidak masuk dalam DPT di Tangsel," ungkap Dedi.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menegaskan, menyusul adanya berita WNA masuk DPT di Cianjur, Jawa Barat, pihaknya langsung aktif meminta data WNA di Disdukcapil.

"Kami langsung inisiatif meminta datanya ke Disdukcapil Tangsel, dan ternyata setelah dikroscek, ada WNA yang masuk ke DPT Tangsel. Tetapi data WNA tersebut sudah kami tuntaskan," papar Bambang.

WNA yang masuk DPT di Tangsel hanya ada sebanyak lima orang dan tersebar secara merata di wilayah Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang.

"Masuknya WNA ke DPT karena banyak kawan-kawan yang di bawah tidak bisa membedakan mana KTP WNA dan KTP WNI. Jadi ada kekeliruan dalam membedakan KTP WNA dan WNI," jelasnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah mencoret kelima WNA yang menyasar ke DPT di Tangsel. Sehingga hal ini dianggapnya selesai dari polemik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep merasa kecolongan dengan adanya lima WNA yang masuk dalam DPT. "Kami mendapatkan informasi dari Bawaslu bahwa ada WNA yang terdaftar untuk Pemilu 17 April 2019. Kemudian, kami langsung menelusuri informasi tersebut," katanya.

Dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa ada lima WNA yang tinggal di wilayah Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, dan Pamulang, masuk dalam DPT di Tangsel. "Ini secepatnya akan kami telusuri kesalahannya di mana. WNA ini harus dicoret dari DPT dan yang berhak untuk mencoret adalah KPU," terangnya.

Menurut undang-undang, kata Acep, yang boleh masuk DPT adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Walaupun WNA punya e-KTP, tetap tidak bisa mencoblos. "Biasanya WNA memiliki KITAS, kemudian sudah 10 tahun tinggal bisa memiliki e-KTP. Kecuali WNA tersebut pindah kewarganegaraan baru boleh," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7163 seconds (0.1#10.140)