Tarif MRT dan LRT Diputuskan, Belum Terintegrasi dengan Jak Lingko

Kamis, 07 Maret 2019 - 19:34 WIB
Tarif MRT dan LRT Diputuskan,...
Tarif MRT dan LRT Diputuskan, Belum Terintegrasi dengan Jak Lingko
A A A
JAKARTA - Tarif Mass Rapid Transit (MRT) sebesar Rp10.000 dan Light Rail Transit (LRT) Rp6.000 yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta belum terintegrasi dengan Moda transportasi lain. Belum terintegrasinya tarif pembayaran antamoda itu dikhawatirkan menyulitkan masyarakat, khususnya pengguna bus Transjakarta dan Jak Lingko.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta M Abas mengatakan, besaran tarif MRT dan LRT yang diputuskan internal Pemprov DKI Jakarta merupakan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

"Putusan tarif yang sudah diserahkan ke DPRD itu setahu saya rekomendasi DTKJ," kata Abas saat dihubungi, Kamis (7/3/2019). (Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Putuskan Tarif MRT dan LRT)

Seharusnya, kata dia, besaran tarif MRT Rp10.000 dan LRTRp 6.000 sudah terintegrasi dengan moda transportasi lain. Sehingga, pengguna MRT yang hendak melanjutkan perjalanannya dengan Transjakarta cukup sekali melakukan pembayaran.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widiatmoko menuturkan, berdasarkan pasal 177 ayat 2 yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014, tarif perkeretaapian orang atau barang yang diselenggarakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usul DTKJ dengan persetujuan DPRD dan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

"Kita complayed dengan aturan yang disebutkan di atas dan pemprov ikut tahapan sesuai amanah perda," katanya. (Baca juga: Integrasi Tiket MRT Harus Segera Dilakukan)

Kepala DTKJ, Iskandar Abubakar menegaskan, rekomendasi DTKJ untuk tarif MRT terintegrasi dengan bus Transjakarta dan Jak Lingko berkisar diangka Rp12.000. Adapun untuk LRT yang terintegrasi dengan bus Transjakarta serta Jak Lingko itu berkisar Rp10.800.

Sebab, dengan jarak MRT yang hanya sekitar 16 kilometer, masyarakat pengguna MRT pastinya membutuhkan bus Transjakarta ataupun Jak Lingko untuk sampai tempat tujuan. Apalagi dengan LRT yang hanya berjarak sekitar 6 kilometer.

Untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke dalam transportasi massal itu, kata Iskandar, bukan hanya intgerasi fisik, namun intgerasi pembayaran dan rute perjalanan menjadi penting karena memudahkan masyarakat untuk bermobilitas.

"Idealnya ya harus terintegrasi untuk memudahkan pengguna transportasi massal," ujarnya. (Baca juga: Pemprov DKI Siapkan 10.018 Unit Angkutan Jak Lingko)

Iskandar menilai keputusan Pemprov DKI atas tarif MRT dan LRT tersebut lantaran kartu pembayaran Jak Lingko dan MRT belum terintegrasi. Dimana, Jak Lingko baru terkoneksi dengan Bank BNI dan Bank DKI. Sedangkan MRT menggunakan sistem sendiri seperti kartu multi trip milik kereta api commuter line.

Selain itu, Iskandar menduga belum semuanya angkutan umum masuk Dalam program Jak Lingko menjadi kendala belum terintegrasinya tarif. Dia menilai DKI belum siap untuk mengintegrasikan angkutan umum. Apalagi banyak yang masih uji coba.

"Tapi biar bagaimanapun, DKI pasti punya alasan lain yang lebih baik untuk mengatasi kemacetan melalui moda transportasi massal," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)