Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik Dilatarbelakangi Cinta Segitiga

Rabu, 06 Maret 2019 - 17:43 WIB
Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik Dilatarbelakangi Cinta Segitiga
Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik Dilatarbelakangi Cinta Segitiga
A A A
JAKARTA - Kasus temuan mayat dalam kantong plastik di kolong jembatan kecil Kali Cibening RT 8/3, Jakasampurna, Kota Bekasi, terkuak. Mayat tersebut diketahui bernama Eljon Manik yang menjadi korban pembunuhan oleh SJ alias Medy (54) dan seorang perempuan WGS (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan terkait temuan mayat pada Senin, 4 Maret 2019 lalu, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polrestro Bekasi akhirnya mendapatkan identitas korban sekaligus menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Menurut Argo, antara kedua pelaku dengan korban saling mengenal dan pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan Jalan Caman Utara, Jakasapurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dua hari sebelum jasad korban ditemukan.

"Motif pembunuhan terhadap Eljon dikarenakan tersangka SJ dendam lantaran korban diam-diam berpacaran dengan WGS. Dia (WGS) juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian," ungkap Argo kepada wartawan pada Rabu (6/3/2019).

Argo menjelaskan, kasus ini bermula saat korban mendatangi kontrakan WGS pada Sabtu, 2 Maret 2019 pukul 06.25 WIB pagi. Di sana korban mendapati SJ tengah tiduran di kamar bersama WGS. Melihat hal ini korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada SJ hingga membuatnya sakit hati.

Tak berselang lama, korban mengambil anak WGS dari dalam kamar dan dibawa ke luar rumah. Aksi rebutan anak antara korban dengan SJ pun terjadi di dapur rumah tersebut. WGS yang melihat hal ini pun merebut anaknya dan masuk ke kamar.( Baca: Mayat Pria Dalam Karung Plastik Gegerkan Warga Bekasi )

"Di dapur rumah itu lah SJ melakukan penganiayaan terhadap korban. SJ menghantamkan tabung gas 3 kg ke kepala korban berkali-kali hingga tewas," kata Argo. Setelah korban tewas, WGS mengambil dompet dan ponsel milik korban yang selanjutnya dibakar oleh SJ untuk menghilangkan barang bukti.

Argo melanjutkan, SJ kemudian mengikat tangan dan kaki korban dan memasukkan mayat tersebut ke karung beras lalu dilapisi dengan dua kantong plastik sampah warna hitam dan mengikatnya kembali dengan tali tambang warna hijau. Setelah itu jasad Eljon pun dibawa ke bawah jembatan kecil Kali Cibening.

"SJ menggantungkan mayatkorban tersebut di dinding bawah jembatan,dengan maksud untuk menghilangkan jejak atau agar tidak diketahui oleh orang lain," tuturnya. Saat ini SJ dan WGS menjalani penahanan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3487 seconds (0.1#10.140)