Masyarakat Pertanyakan Penyelesaian Pemkot dan Pemilik Soal Jalan R3

Selasa, 05 Maret 2019 - 13:51 WIB
Masyarakat Pertanyakan Penyelesaian Pemkot dan Pemilik Soal Jalan R3
Masyarakat Pertanyakan Penyelesaian Pemkot dan Pemilik Soal Jalan R3
A A A
BOGOR - Lebih dari tiga bulan tepatnya per tanggal 22 Desember 2018 hingga saat ini, penutupan Jalan Ring Road Regional (R3) yang menghubungkan tiga kecamatan Bogor Utara, Tengah dan Timur tak kunjung dibuka kembali.

Hal tersebut mengundang tanda tanya masyarakat, khususnya warga Kelurahan Katulampa, Bogor Timur dan sekitarnya yang setiap hari beraktivitas melintasi jalan tersebut. Mereka mempertanyakan kapan selesainya sengketa lahan yang sudah dibangun tersebut selesai.

"Saya bingung apa maunya pemda dan pemilik lahan, sampai tega mengorbankan masyarakat yang sudah terbantu dengan adanya jalan raya ini karena mempersingkat jarak tempuh dalam beraktivitas, kapan sih dibukanya sampai sekarang tak ada penjelasan," jelas Erwin Suryana (39), warga Kampung Bantarkemang Atas, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (5/3/2019).

Hal senada diungkapkan, Ruhiyat (45), pengendara roda empat asal Perumahan Bogor Raya Lakeside, Bogor Timur, Kota Bogor. "Wah ditutup lagi ya mas, kenapa sih sudah tiga kali ditutup kayak gini. Kirain sudah selesai. Parah pemerintahnya ini, masa enggak punya duit buat ganti rugi lahan yang sudah dibangun jalan gini. Miskin amat, saya dukung pemilik lahan kalau seperti ini, tutup saja seterusnya kalau memang belum dibayar," katanya, saat ditemui di Jalan R3 yang diblokade menggunakan tumpukan batu dan beton pembatas jalan.

Berdasarkan pantauan, hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (5/3/2019) jalan yang diproyeksikan sebagai pemecah kemacetan di pusat kota itu masih ditutup total menggunakan pembatas beton dan batu. Sesekali, tak sedikit pengendara roda dua dan empat yang kebingungan memutar arah setelah mengetahui jalan masih ditutup.

Bahkan sempat juga banyak pengendara roda dua dan warga sekitar memaksa untuk bisa melintas dengan menyingkirkan tumpukan batu, meski berisiko terjatuh.

Sementara itu, Pemkot Bogor bersama Tim Apprasial kembali melakukan pertemuan mengenai penyelesaian Jalan R3 dengan ahli waris dan kuasa hukum Siti Khadijah, selaku pemilik lahan seluas 1.987 persegi itu, kemarin.

Asisten Administrasi Umum Sekretatiat Daerah Kota Bogor, Achsin Prasetyo mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang juga belum membuahkan hasil dalam menyelesaikan masalah.

"Tindak lanjut dari rapat musyawarah ke dua yang mana pada waktu musyawarah pertama mereka minta penjelasan tertulis dari kita terkait dasar hukumnya, karena mereka menganggap ada hal yang tidak sesuai dengan akte perdamaian, kemudian tadi mereka (pemilik lahan) baru menyampaikan jawabannya dia minta dasar perhitungan yang tidak sesuai terhadap dasar hukum perhitungannya apa dan sebagainya," katanya.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, pihaknya nanti akan memberikan jawaban tertulis.

Sekadar diketahui pada pertemuan pertama tim appraisal mencatat Pemkot harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp14,9 miliar sebagai biaya ganti rugi sebidang tanah milik Siti Khadijah dengan luasan 1.987 meter persegi di ruas Jalan R3.

Namun demikian, hal tersebut tak disetujui oleh pemilik lahan karena masih akan mempelajari hasil appraisal. (Baca juga: Dua Pekan Ruas Jalan R3 Bogor Timur Ditutup, Warga Ancam Unjuk Rasa)

"Menurut mereka, dasar hukum nilai appraisal (masih dipelajari pemilik lahan), karena ada penilaian apprasialnya tidak sesuai komponen komponennnya itu menurut mereka, masalah ganti rugi dan sebagainya, tapi pada rapat sebelumnya itu sudah ada perhitungan terbaik tapi kita tunggu lagi dari dia (pemilik lahan)," katanya.

Saat ditanya, kemungkinan kembali dibuka dalam waktu dekat sambil proses penyelesaian ganti rugi dengan pemilik lahan, ia mengaku sudah mengajukan permohonan jalan tersebut kembali dibuka, tapi pemilik lahan masih juga tak setuju.

"Pada waktu itu sudah kita sampaikan, tapi mereka tetap berpatokan pada akte perdamaian itu (bahwa jalan R3 bisa dibuka jika kalau sudah selesai)," katanya.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan Siti Khodijah, Herly Hermawan mengatakan, bahwa pertemuan tersebut untuk menyampaikan jawaban atas penjelasan dari Pemkot.

"Pemkot kan memberikan penjelasan hasil appraisal secara tertulis jumat yang lalu kita jawab tadi ada beberapa hal yang sangat tidak sesuai dengan ketetapan dading (kesepakatan) yang tidak diakomodir oleh appraisal yaitu bahwa dalam dading itu putusan pengadilan dinyatakan bahwa harus adanya komponen kompensasi selain ganti pokok yaitu yang dari 2014-2018 tanah itu kan tanah produktif lahan pertanian segala macam tiap tahun pemilik lahan bayar PBB-nya nah ini gak dihitung, pemilik yang bayarPBB-nya dan 2014-2018 dipakai jalan," katanya.

Herly menjelaskan bahwa pihaknya menanyakan alasan kompensasi dari 2014-2018 yang tidak dihitung dalam appraisal.

"Mereka enggak bisa jawab karena yang ngasih penilaian tim appraisal, katanya nanti ditanyakan dulu ke tim apparaisal, kemudian diberi tahu hasilnya ke kita," ucapnya.

Menurutnya pemilik tanah akan menerima nilai appraisal tersebut jika ada dasar hukum yang menyebutkan kompensasi diperbolehkan tidak dihitung.

"Kita tidak bahas harga pokoknya, yang kita bahas kompensasi 2014-2018 itu yang enggak dihitung, kita ingin tahu dasar hukumnya apa kalau ada dasar hukun tahun 2014-2018 boleh tidak dihitung kita terima tapi harus jelaskan ke kita," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6623 seconds (0.1#10.140)