Polisi Sebut Sandy Tumiwa hanya Pengguna Narkoba

Senin, 04 Maret 2019 - 14:26 WIB
Polisi Sebut Sandy Tumiwa hanya Pengguna Narkoba
Polisi Sebut Sandy Tumiwa hanya Pengguna Narkoba
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Pusat terus mendalami kasus narkotika yang menjerat artis Sandy Tumiwa. Sebelumnya, ada indikasi Sandy terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.

Wakapolrestro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, Sandy hanya sebagai pengguna saja."Untuk sementara dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan adalah pengguna narkoba," ungkap Arie kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Arie menjelaskan, penangkapan Sandy merupakan informasi masyarakat yang gerah akan aktivitas mantan suami Tessa Kaunang ini. "Ini informasi masyarakat beberapa waktu lalu. Ternyata betul setelah kami selidiki dan ditangkap di salah satu hotel, ada sabu ketika digeledah," jelas Arie.

Penyidik, lanjut Arie, masih mencari kemungkinan Sandy memasok narkoba untuk artis lain. "Masih kami dalami. Namun, belum ada indikasi ke sana karena keterangan masih berubah-ubah ya. Sementara belum ada indikasi," ungkap pria yang juga mantan Kapolres Donggala tersebut.

Terkait rehabilitasi terhadap Sandy, Arie menuturkan, keputusan hakim lah yang nantinya dapat menentukan Sandy direhabilitasi atau tidak."Nanti kita lihat dari putusan hakim. Apakah akan direhabilitasi," tuturnya.( Baca: Sandy Tumiwa Beli Sabu Seharga Rp800 Ribu per Gram )

Sebelumnya diberitakan, Sandy Tumiwa ditangkap polisi sedang bersama Mikhael Angelio, manajernya, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maert 2019 pukul 02.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0,24 gram.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap IF dan RM, dua orang yang diduga menyuplai narkoba yang dikonsumsi Sandy Tumiwa. Dia mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir ini karena awalnya diajak temannya.

Sandy Tumiwa dkk dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1871 seconds (0.1#10.140)