Tiga WNA Pedagang Pasar Tanah Abang Diciduk Petugas Imigrasi

Rabu, 27 Februari 2019 - 20:59 WIB
Tiga WNA Pedagang Pasar Tanah Abang Diciduk Petugas Imigrasi
Tiga WNA Pedagang Pasar Tanah Abang Diciduk Petugas Imigrasi
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Afrika. Ketiganya adalah KH (31), WN Pantai Gading; MOA (27), WN Mozambik; dan MK (46) WN Uganda.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Jakarta Pusat Kiven Manus menyebutkan, ketiganya selama tinggal di Indonesia sehari-hari bekerja sebagai pedagang di Pasar Tanah Abang.

"Mereka ini distributor pakaian dari Tanah Abang ke negaranya masing-masing. Kebanyakan baju (jersey) bola dan pakaian busana muslim," ujar Kiven di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Ketiga sengaja memilih Pasar Tanah Abang untuk mencari barang dagangan karena harga di sana relatif murah dan sudah terkenal hingga luar negeri. "Pelaku mengirimkan pakaian dengan menggunakan kontainer. Untuk sementara belum ada masalah penyelundupan ilegal," paparnya.

Untuk keuntungan yang mereka dapat jumlahnya tentatif. Yang pasti cukup menguntungkan sehingga mereka betah berbisnis di Indonesia. "Untungnya bisa 3 kali lebih mahal dijual di negara asal," terang Kiven.

Adapun penyebab ketiganya diamankan karena kelebihan izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen lengkap. Ketiga juga diindikasi bekerja secara berjaringan. "Saat ini belum ada unsur pidana. Kalau seandainya ada akan kami selidiki kemungkinan adanya itu," ucapnya.

Rencananya ketiganya hari ini diterbangkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Manado. "Karena di sini kapasistasnya sudah penuh," tambah Kasie Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Alvian Bayu.

Menurut Alvian, pelaku sudah melebihi masa izin tinggal di Indonesia yakni lebih dari tiga bulan. "Mereka melanggar pasal keimigrasian Pasal 71 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011. Masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari," pungkas Alvian.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7316 seconds (0.1#10.140)