Janda Muda di Tangsel Bekap Bayinya hingga Tewas, Peragakan 20 Adegan

Selasa, 26 Februari 2019 - 15:29 WIB
Janda Muda di Tangsel Bekap Bayinya hingga Tewas, Peragakan 20 Adegan
Janda Muda di Tangsel Bekap Bayinya hingga Tewas, Peragakan 20 Adegan
A A A
TANGERANG SELATAN - Lilis Siti Saadah (20) kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Janda muda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu diringkus setelah membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar rumah tempatnya bekerja di kawasan Kompleks Arinda Permai I G-18, RT 004/04, Pondok Aren.

Lilis ditangkap pada Senin 18 Februari 2019, selang beberapa hari setelah membunuh darah dagingnya, yakni pada Kamis 14 Februari 2019. Kasus itu terungkap setelah pembantu lainnya di rumah yang sama mencium bau busuk dari gudang bagian belakang rumah.

Pada saat kejadian, mulanya Lilis berdalih terjatuh di tangga rumah hingga mengalami pendarahan. Ketika itu, majikannya pun sempat melarikan Lilis ke rumah sakit guna mendapat penanganan. (Baca juga: ART di Tangsel Bekap Bayi yang Baru Dilahirkannya hingga Tewas)

Namun setelah penemuan jasad bayi di gudang rumah, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya memberi kesimpulan bahwa bayi laki-laki tersebut adalah darah daging Lilis yang dibunuh dengan cara dibekap menggunakan kain.

Dengan tertunduk malu, Lilis yang mengenakan kaus tahanan berwarna orange menjalani rekonstruksi kasus yang dialaminya, Selasa (26/2/2019). Karena suatu alasan, tempat rekonstruksi pun terpaksa digelar di dekat masjid yang berada tak jauh dari Mapolres Tangsel di Jalan Promoter, Serpong. (Baca juga: Gadis Muda Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Kamar Mandi )

"Dalam proses rekonstruksi ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan 20 adegan. Dimana adegan utama hilangnya nyawa secara paksa dari anak kandung tersangka LS, ini ada di adegan 9 sampai dengan adegan 11," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi.

Lilis sempat memberi keterangan berbeda kepada penyidik tentang siapa ayah kandung dari bayi malang yang dilahirkannya itu. Sebelumnya, dia menyebut itu adalah darah daging dari suaminya di Cianjur. Namun setelah diselidiki, rupanya Lilis telah bercerai sejak lama, yaitu pada 2017 silam.

"Bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki suami, akan tetapi sudah cerai di tahun 2017. Yang bersangkutan kemudian kita tanya, penyidik tanya, siapa bapaknya, kemudian dibebankan (tersangka) kepada mantan suaminya," ungkap Alex.

Petugas tak lantas percaya. Dari penelusuran akhirnya didapat informasi bahwa setelah bercerai Lilis menjalin asmara dengan seorang pria berinisial MM di Jakarta pada 2018 lalu. Diduga kuat, jalinan kasih itu lah yang membuat keduanya khilaf hingga melangsungkan hubungan badan.

"Ternyata pada Juni 2018, tersangka LS pernah berhubungan dengan seseorang yang ditemuinya di daerah Jakarta, yang dimungkinkan sangat kuat saudara MM ini adalah bapak kandung dari bayi tersebut. Karena diakui pula oleh tersangka bahwa pernah melakukan hubungan suami istri dengannya," imbuhnya.

Petugas tengah menyelidiki status dari MM dalam kasus ini. Jika terbukti sebagai ayah biologis dari bayi itu, maka akan dikaji lebih lanjut apakah MM bisa dijerat dengan pasal penelantaran anak, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan tentukan nanti pertanggungjawaban atau bisakah yang bersangkutan (MM) dikenakan pasal, terutama tentang penelantaran terhadap anak," pungkas Alex.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4100 seconds (0.1#10.140)