Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan

Minggu, 26 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kupas Tuntas PBJT, Jenis...
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. dok. Bapenda Jakarta.
A A A
JAKARTA - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan terobosan baru yang muncul dalam dunia perpajakan Indonesia. PBJT diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan berlaku mulai 5 Januari 2022.

Pertanyaannya apakah Anda sebagai pemilik hotel dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel (rumah kos) sudah memahami apa itu PBJT? Apa saja jenis pajak yang termasuk dalam PBJT? Serta bagaimana ketentuan tarifnya?

Yuk, kita bahas agar Anda sebagai pemilik jasa perhotelan dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel (rumah kos) bisa memahami aturan dan tarif PBJT. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan.

“Jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya. Serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ungkap Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Sedangkan untuk kategori yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya Hotel, Hostel, Villa, Pondok Wisata, Motel, Losmen, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan/Guest House/Bungalow/Resort/ Cottage, Tempat Tinggal Pribadi Yang Difungsikan Sebagai Hotel, Glamping.

Ramai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Perda 1 tahun 2024. Maka dari itu pada artikel ini kita akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan


Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi Difungsikan sebagai Hotel
Perlu diketahui bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap, dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel merupakan akomodasi yang dikelola secara komersil. Disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.

Sedangkan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel. Tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal. Rumah kos umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, kamar mandi, dan dapur bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)