Aksi Remaja Rampas Ponsel Warga di Jalanan Berakhir di Bui

Jum'at, 22 Februari 2019 - 13:30 WIB
Aksi Remaja Rampas Ponsel Warga di Jalanan Berakhir di Bui
Aksi Remaja Rampas Ponsel Warga di Jalanan Berakhir di Bui
A A A
DEPOK - Aksi kriminalitas jalanan oleh kalangan remaja di Kota Depok meresahkan. Dalam sepekan, tercatat tiga kali kejadian.

Kejadian pertama di Jalan Curug Agung, menimpa seorang sopir angkutan kota (angkot) hingga korban mengalami luka sabetan tiga kali di tangan. Kejadian selanjutnya di kawasan Tapos sebanyak dua kali dalam waktu yang sama. Korbannya adalah driver ojek online dan penjual pecel ayam.

Setelah melukai dan meminta ponsel korban para pelaku melarikan diri. Pelaku perampasan ponsel rata-rata masih usia anak-anak. Seperti yang berhasil diamankan Polsek Sukmajaya pada Kamis (21/2/2019) kemarin.
(Baca juga: Pentingnya Figur Ayah Mencegah Anak Berbuat Kriminalitas)

Pelaku LRP (16) diamanankan setelah beraksi di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok. Saat itu pelaku merampas ponsel milik Rizky (19). "Saat itu korban sedang bermain HP di jalan, tiba-tiba datang pelaku sebanyak tiga orang menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung meminta HP korban dan pergi begitu saja," ujar Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (22/2/2019).

Korban berteriak untuk meminta tolong. Petugas yang mendengar teriakan korban lalu menghampiri dan mengejar pelaku. "Salah seorang pelaku yang bernama LRP bisa tertangkap berikut barang bukti berupa satu buah HP merk Asus, namun dua orang pelaku lainnya melarikan diri," ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran, Unit Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil menangkap pelaku lain, yaitu MF (17) dan FA (15) di tempat persembunyian masing-masing. "Mereka masih kami dalami keterangannya," tukasnya. (Baca juga: Orang Tua Diminta Perhatikan Perilaku Anak untuk Antisipasi Kejahatan)

Pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi hingga empat kali. Uang hasil kejahatan dipakai untuk jajan dan traktir teman. Sedangkan HP rampasan dijual dengan cara COD. "Uangnya dibagi tiga dan dipakai untuk jajan," ucapnya.

Kini pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Kami akan lakukan pengembangan apakah mereka berkaitan dengan kelompok lain atau tidak," pungkas Firdaus.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7097 seconds (0.1#10.140)