KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret

Kamis, 21 Februari 2019 - 00:46 WIB
KPU Perpanjang Deadline...
KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang batas waktu atau deadline untuk mengurus form A5 sampai 16 Maret 2019. Jadi para pekerja atau asisten rumah tangga yang bekerja di perantauan tidak perlu pulang kampung untuk mencoblos saat pemilu nanti.

KPU mengimbau para pekerja atau asisten rumah tangga untuk segera mengurus Form A5. KPU memberikan toleransi dan batas waktu akhir mengurus (deadline) sampai 16 Maret 2019. “KPU memberi toleransi deadlinenya. Suara mereka sangat banyak. Sayang jika terbuang,” demikian keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (20/2/2019).

Jadi para pekerja bisa pindah TPS di tempat bekerja dan tak perlu golput. Begitu juga untuk para asisten rumah tangga tak perlu pulang kampung untuk mencoblos saat pemilu.

Jika sudah terdaftar di DPT tapi tidak sempat pulang kampung untuk segera mengurus pindah memilih ke kantor KPUD terdekat dengan tempat tinggal/kerja untuk urus surat A5 dengan membawa bukti sudah terdaftar di DPT serta salinan (fotocopy) e-KTP dan KK. Membawa surat pengantar RT/RW di tempat kerja, atau tempat tinggal, surat keterangan kantor, sekolah untuk membuktikan sedang berdomisili atau kerja di lokasi tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)