Diabaikan Hakim, Pelapor Minta KY Pantau Sidang Pencurian di PN Jakut

Rabu, 20 Februari 2019 - 22:34 WIB
Diabaikan Hakim, Pelapor Minta KY Pantau Sidang Pencurian di PN Jakut
Diabaikan Hakim, Pelapor Minta KY Pantau Sidang Pencurian di PN Jakut
A A A
JAKARTA - Sidang kasus pencurian dokumen penting milik perusahaan PT Bahari Lines Indonesia dengan terdakwa Zulkarnain Tawakal dan Ali Wardana dengan nomor perkara : 1405/Pid. B/2018/PN.Jkt, Utr digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Namun dalam perjalanan sidang, Gabrila Innhaug selaku pelapor sekaligus Komisaris PT Bahari Lines Indonesia mengungkapkan kekecewaan dalam sidang gelar perkara di PN Jakarta Utara.

"Saya sangat kecewa dari hal kecil jadwal sidang. Saya cari di online hanya ingin tahu perkembangan sidang sampai dimana ternyata tidak ada," tutur Gabrila, Rabu (20/2/2019).

Anehnya, kata dia, pemeriksaan saksi belum selesai tahu-tahu sidang langsung menuju tuntutan. "Katanya hakim tidak mau menunggu," tuturnya.

Atas keterangan itu, ia pun meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY). Untuk memantau jalannya persidangan kasus pencurian dokumen perusahaan yang dilakukan oleh mantan Direktur Operasional PT BLI yakni Zulkarnain Tawakal.

Agar dalam persidangan itu para hakim yang mengadili perkara tersebut dapat berbuat adil kepada pelaku. Karena, kata dia, para hakim merupakan penegak keadilan.

"Kami sudah kirimkan surat permohonan bantuan ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau persidangan. Supaya hukum dapat ditegakan dengan adil. Dan terdakwa dapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," harap Gabrila.

Diungkapkan dia, Zulkarnain dan seorang anak buahnya terlihat di sistem keamanan CCTV di Menara pada pukul 23.30 malam mendorong troli yang berisi dokumen curiannya keluar dari kantor BLI satu minggu setelah pemecatannya dari perusahaan.

"Zulkairnan dan asistennya mencuri dokumen-dokumen perusahaan penting yaitu kontak kerja perusahaan selama 5 tahun terakhir," ungkapnya.

Pencurian yang dilakukan Zulkarnain terhadap perusahaan telah memiliki efek negatif yang ekstrim pada pendapatan perusahaan mulai berlangsung pada November 2017.

Oleh karena itu, demi kepentingan terbaik bagi perusahaan, PT Bahari Lines Indonesia. Dia pun melaporkan ke pihak yang berwajib. Hingga akhirnya Zul diamankan dan diproses oleh polisi hingga ke meja hijau.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1541 seconds (0.1#10.140)