Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Hotel 8 Lantai karena Langgar IMB

Senin, 18 Februari 2019 - 22:01 WIB
Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Hotel 8 Lantai karena Langgar IMB
Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Hotel 8 Lantai karena Langgar IMB
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan menghentikan pembangunan hotel di Kemang Raya No 4, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak hanya dihentikan, puluhan petugas Satpol PP juga membongkar sebagian bangunan hotel 8 lantai yang sedang dibangun itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, tindakan pembongkaran ini dilakukan karena pembongkaran sendiri yang sebelumnya diajukan oleh pemilik, ternyata tidak dituntaskan.“Bangunan ini melanggar IMB jarak bebas belakang tiga meter. Pemilik mengajukan bongkar sendiri tapi ternyata tidak tuntas. Makanya hari ini kita lanjutkan melakukan pembongkaran,” kata Ujang pada wartawan Senin (18/2/2019).

Ujang menuturkan, sesuai rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, bagian bangunan yang tidak sesuai IMB setinggi lima lantai pada bagian belakang. Namun, dua lantai sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Jadi tidak hanya dak lantai yang dibongkar, tiang-tiang rangka baja yang sudah terpasang juga kita potong-potong dengan las,” ujarnya.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Selatan, Bonar Ambarita menegaskan, bangunan hotel yang melanggar yakni jarak bebas belakang setinggi 4 lantai dengan luas 3x9 meter. Selain itu, melanggar jarak bebas samping 1x8 meter.

“Untuk jarak bebas samping tidak harus dibongkar karena bisa proses izin. Tapi kalau jarak bebas belakang itu harus dibongkar tuntas. Sudah bikin pernyataan pemilik menggunakan crane miliknya untuk menurunkan kerangka baja yang belum dibongkar,” tegasnya. Proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pemilik.

Wakil Kepala Pengawas Proyek dari PT Elang Jaya Konstruksi Marwan, mengakui adanya pelanggaran jarak bebas belakang pada hotel tersebut. Pihaknya, berjanji akan melanjutkan proses pembongkaran yang melanggar IMB tuntas."Setelah turun teguran kita stop pembangunan dulu. Cuma kan tegurannya sudah sampai ke atas. Kita sudah bantu bongkar sebelumnya selama tujuh hari. Untuk baja akan kita turunkan pakai crane," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5521 seconds (0.1#10.140)