Bawa Ganja, Pemuda Tarumajaya Diringkus di Apartemen Mutiara

Senin, 18 Februari 2019 - 15:07 WIB
Bawa Ganja, Pemuda Tarumajaya Diringkus di Apartemen Mutiara
Bawa Ganja, Pemuda Tarumajaya Diringkus di Apartemen Mutiara
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap bandar narkoba di pintu masuk Apartemen Mutiara, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka Saurdot Tua (23), disita ganja sebanyak satu bungkus kertas warna coklat.

Tak hanya itu tiga paket ganja siap edar diamankan dari tas warga Perumahan Puri Harapan Blok D 12/7 RT 1/21, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.”Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi warga,” ungkap Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Senin (18/2/2019).

Menurut Erna, dari informasi masyarakjat itu petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria yang datang dan mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ganja kering siap edar tersebut.

Saat ini, pelaku sudah mengakui perbuatanya dan mengaku ganja kering itu didapatkan dari seorang bandar besar Fatan.”Dia beli seharga Rp450.000, kemudian ganja itu dikonsumsi sendiri dan diedarkan,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, petugas sedang memburu pemasoknya yakni Fatan, petugas juga sedang menginterogasi pelaku terkait tempat lokasi mereka sering bertransaksi barang haram tersebut.”Kita masih melakukan pengembangan, kita juga buru keberadaan pemasoknya yang disinyalir bandar besar,” ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9292 seconds (0.1#10.140)