Diduga Lakukan Kejahatan Online, Imigrasi Amankan 11 WNA Afrika

Rabu, 13 Februari 2019 - 22:28 WIB
Diduga Lakukan Kejahatan Online, Imigrasi Amankan 11 WNA Afrika
Diduga Lakukan Kejahatan Online, Imigrasi Amankan 11 WNA Afrika
A A A
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamakan 10 Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Warga negara Afrika tersebut diamankan lantaran diduga melakukan aktivitas cyber crime atau kejahatan online. Bahkan, beberapa di antaranya melanggar aturan keimigrasian.

Selain mengamankan 11 WNA, petugas imigrasi juga mengamankan barang bukti yang diamankan terdapat 10 unit laptop, 18 handphone, enam buah modem, tiga buah flasdisk dan sebelas kartu perdana.

"Keberadaan mereka terungkap berkat laporan masyarakat," ujar Kepala Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto di Bekasi, Rabu (13/2/2019) petang.

Berbekal laporan masyarakat itu, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi langsung melakukan pengecekan dan penelusuran yang mana sebagai bentuk preventif terhadap keamanan lingkungan. Dari 11 WNA yang diamankan, 10 WNA asal Nigeria dan satu dari Ghana.

"Saat diamankan, mereka tidak menunjukkan dokumen diri seperti paspor dan visa," katanya. (Baca Juga: 80% WNA Pelaku Kejahatan Siber Tak Kantongi Paspor
Bahkan, kata dia, hanya empat paspor mereka yang dimiliki over stay atau melebihi batas waktu. Apalagi, mereka diketahui baru tinggal selama dua minggu dan satu bulan. Selama ini, mereka berpindah-pindah tempat tinggal sebelum ke Bekasi. Misalnya, di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara. "Ada dugaan kejahatan online," tegasnya.

Meski demikian, kedatangan mereka ke Indonesia untuk berbisnis dan masuk melewati Bandara Soekarno Hatta Cengkareng. Untuk itu, pihak imigrasi masih melakukan pendalaman terkait 11 WNA yang diamankan itu.

"Kita masih dalami, hingga saat ini belum ada pihak keluarga menghubungi pihak imigrasi," tutupnya. (Baca Juga: Retas Ratusan Website di 44 Negara, Tiga Hacker Raup Rp200 Juta(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5199 seconds (0.1#10.140)