Polisi Akan Panggil Guru dan Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 12 Februari 2019 - 15:02 WIB
Polisi Akan Panggil Guru dan Siswa Berkebutuhan Khusus
Polisi Akan Panggil Guru dan Siswa Berkebutuhan Khusus
A A A
BEKASI - Polisi membenarkan telah menerima laporan dari orang tua JMH, siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) berkebutuhan khusus yang diduga dianiaya wali kelasnya, HR. Penganiayaan diduga lantaran masalah sepele, yakni JMH lupa membawa buku pelajaran Matematika saat pelajaran berlangsung.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari. Menurut dia, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota akan memanggil kedua pihak untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan pelapor dan terlapor dibutuhkan untuk penyelidikan. Keduanya akan kita panggil untuk diperiksa," katanya di Bekasi, Selasa (12/2/2019).

Berdasarkan keterangan pelapor, siswa kelas 3 SD berkebutuhan khusus beriisial JMH itu diduga dianiaya wali kelas. Diduga penganiayaan itu terjadi karena siswa itu lupa membawa buku pelajaran Matematika. (Baca Juga: Diduga Dianiaya Guru, Orang Tua Siswa Berkebutuhan Khusus Lapor Polisi
Sekadar diketahui, orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pada Sabtu 9 Februari 2019. Laporan itu dibuat dengan nomor LP/367/K/II/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota. Selain karena tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah, orang tua korban melapor ke polisi karena dorongan dari keluarga maupun sekolah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6696 seconds (0.1#10.140)