DKI Wajibkan Pengembang Gedung Sertakan Desain Fasilitas untuk Disabilitas

Sabtu, 09 Februari 2019 - 14:55 WIB
DKI Wajibkan Pengembang Gedung Sertakan Desain Fasilitas untuk Disabilitas
DKI Wajibkan Pengembang Gedung Sertakan Desain Fasilitas untuk Disabilitas
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
DKI Wajibkan Pengembang Gedung Sertakan Desain Fasilitas untuk Disabilitas

“Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas,” kata Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto dalam keterangannya, Sabtu (9/2/2019).

Adapun fasilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain, sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman. Selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter hand rail, dan menyediakan toilet khusus disabilitas.
DKI Wajibkan Pengembang Gedung Sertakan Desain Fasilitas untuk Disabilitas

“Apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan,” kata Denny.

Denny menambahkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. (Baca: Pemprov DKI Akan Integrasikan Tiket MRT, LRT, dan Jak Lingko )
“Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksi nya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya” ujar Denny.

Dia menjelaskan, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta juga sudah tersedia fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun nonfisik bagi pemohon penyandang disabilitas dalam mengurus perizinan/non perizinan. Fasilitas ini antara lain, kursi roda dan satu petugas pendamping, lahan parkir dan ramp yang ramah disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang disabilitas.“Kami mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta, kota yang ramah Disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibu Kota negara menjadi cerminan secara nasional,” ujar Denny.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6452 seconds (0.1#10.140)