Masyarakat Harus Diajak Lakukan Daur Ulang untuk Atasi Sampah Plastik

Kamis, 07 Februari 2019 - 19:26 WIB
Masyarakat Harus Diajak Lakukan Daur Ulang untuk Atasi Sampah Plastik
Masyarakat Harus Diajak Lakukan Daur Ulang untuk Atasi Sampah Plastik
A A A
JAKARTA - Indonesia Plastic Recycles (IPR) menyatakan penanganan sampah plastik dapat diatasi dengan baik, melalui pemaksimalan daur ulang di tingkat daerah.
Sehingga pemerintah pusat tidak perlu memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan perda larangan produk dan kantong plastik.

Business Development Director IPR, Ahmad Nuzuludin mengatakan, persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non-organik di masyarakat. "Karena itu, perilaku collecting system harus dibangun di masyarakat lewat adanya bank-bank sampah di tingkat RW atau kelurahan," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Menurut Ahmad, ketika sistem pemilihan sampah plastik di daerah sudah terbangun, maka sampah plastik dapat daur ulang dan akhirnya menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat itu sendiri. IPR mencaatat, jumlah bank sampah di seluruh Indonesia saat ini masih jauh cukup karena baru ada sebanyak 2.500 unit bank sampah.

Kondisi ini, membuat sampah plastik di berbagai daerah menjadi tidak berguna."Kalau ada 70.000 kelurahan/desa di Indonesia, maka jumlah bank sampah seharusnya ada 70.000," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, daur ulang sampah plastik dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, frame, lensa kacamata dan lain-lainnya. Dengan menyediakan bank sampah dan pemaksimalan daur ulang sampah plastik, hal ini juga dapat menciptakan lapangan kerja di bidang industri daur ulang kantong belanja plastik, yang diperkirakan dapat menyerap 528.000 orang.

"Selain memberikan lapangan kerja,hal ini dapat mengurangi setidaknya 3.000 ton per bulan kantong plastik yang tertimbun di TPA (tempat pembuangan akhir) dan tercecernya di lingkungan Jabodetabek," ujarya.

Vice Chairwoman IPR, Amelia Maran menambahkan, industri daur ulang plastik secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu pemerintah untuk mengolah suatu produk yang sudah tidak terpakai dan dibuang oleh masyarakat. Jadi barang yang sudah no-value, di industri ini bisa disulap menjadi value-added product.

Otomatis, permasalahan pemerintah tentang sampah terbantu. Industri ini seperti “Unsung Hero”, tidak terlihat bagus tapi sebenarnya langsung kepada penyelesaian masalah sampah. IPR berharap agar pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah dapat bersinergi untuk membantu industri daur ulang plastik ini berkembang kedepannya apalagi dengan segala potensi dari sisi penyerapan tenaga kerja dan value-added sampah plastik.

"IPR juga berharap agar pemerintah memberikan insentif kepada Pemda yang mendukung pemakaian produk produk daur ulang plastik," ujarnya.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier mengatakan, pelarangan kantong plastik disertai pemberian insentif kepada Pemda yang menerbitkan larangan tersebut, bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air. Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional.

"Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar Taufik beberapa waktu lalu. Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah.

"Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16 persen dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7372 seconds (0.1#10.140)