Samsat Jakbar Buru 24 Mobil Mewah Penunggak Pajak Rp2,4 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Samsat Jakarta Barat hingga kini masih memburu wajib pajak pemilik 24 mobil mewah yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor. Dari 24 mobil mewah ini nilai tunggakan pajak mencapai Rp2,4 miliar.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKN Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, 24 mobil itu terdiri dari sejumlah mobil merek Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati dan Audi. “Kami akan datangi rumah mereka satu persatu. Menyisir penunggak pajak,” kata Eling saat dikonfirmasi pada Rabu (6/2/2019).
Eling mengungkapkan, sejak 29 Januari 2019 lalu, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik kendaraan itu dengan total tunggakan mencapai Rp2.422.251.250 dan denda Rp384.925.300. Dalam pola door to door yang dilakukan Samsat Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Eling melanjutkan pemilik mobil Bentley yang teregistrasi atas nama Zulkifli beralamat di Jalan Mangga Besar IVA Taman Sari, Jakarta Barat telah disambangi.
Rumah Zulkifli berada di gang sempit, sehingga tak memungkinkan dia memiliki mobil Bentley yang ditaksir di atas Rp1 miliar. Zulkifli merasa kaget ketika ditagih pajak mobil mewah itu dan akhirnya memblokir kendaraan tersebut.( Baca Juga: Baca: Polda Metro Pastikan Penerbitan Nopol Cantik Bebas Pungli
Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,8 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak hiburan sebesar Rp900 miliar, pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun. Selain itu, pajak penerangan jalan sebesar Rp810 miliar, pajak air tanah sebesar Rp145 miliar, pajak parkir sebesar Rp750 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,5 triliun, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp9,65 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp550 miliar.
“Makanya kami melakukan tindakan. Salah satunya dengan menyegel beberapa reklame yang tercatat belum membayar pajak,” ucap Faisal.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKN Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, 24 mobil itu terdiri dari sejumlah mobil merek Ferrari, Rolls Royce, Bentley, Lamborghini, Mercedes Benz, Porsche, BMW, Maybach, Maserati dan Audi. “Kami akan datangi rumah mereka satu persatu. Menyisir penunggak pajak,” kata Eling saat dikonfirmasi pada Rabu (6/2/2019).
Eling mengungkapkan, sejak 29 Januari 2019 lalu, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik kendaraan itu dengan total tunggakan mencapai Rp2.422.251.250 dan denda Rp384.925.300. Dalam pola door to door yang dilakukan Samsat Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Eling melanjutkan pemilik mobil Bentley yang teregistrasi atas nama Zulkifli beralamat di Jalan Mangga Besar IVA Taman Sari, Jakarta Barat telah disambangi.
Rumah Zulkifli berada di gang sempit, sehingga tak memungkinkan dia memiliki mobil Bentley yang ditaksir di atas Rp1 miliar. Zulkifli merasa kaget ketika ditagih pajak mobil mewah itu dan akhirnya memblokir kendaraan tersebut.( Baca Juga: Baca: Polda Metro Pastikan Penerbitan Nopol Cantik Bebas Pungli
Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,8 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak hiburan sebesar Rp900 miliar, pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun. Selain itu, pajak penerangan jalan sebesar Rp810 miliar, pajak air tanah sebesar Rp145 miliar, pajak parkir sebesar Rp750 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,5 triliun, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp9,65 triliun, dan pajak rokok sebesar Rp550 miliar.
“Makanya kami melakukan tindakan. Salah satunya dengan menyegel beberapa reklame yang tercatat belum membayar pajak,” ucap Faisal.
(whb)